DPRD Kota Tual Setujui Ranperda Perubahan APBD 2026, Wakil Wali Kota Tekankan APBD Instrumen Kesejahteraan

Bagikan Artikel

 

Tualterkini.com.- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tual menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi sekaligus Pembicaraan Tingkat II berupa Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Tual pada Selasa, 29 September 2026 itu dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Tual, Ikbal Matdoat, didampingi Wakil Ketua II, Jacobus Karmomyanan.

Hadir dalam paripurna tersebut Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tual, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ketua Pengadilan Negeri Tual, para Komandan TNI dan POLRI, Penjabat Sekretaris Daerah, para Staf Ahli Walikota, Asisten Sekda, Kepala OPD lingkup Pemkot Tual, para Camat dan Lurah, Pimpinan Perguruan Tinggi, Kepala SD, SMP, SMA, SMK, para Kepala Ohoi/Finua, pimpinan Parpol, OKP, wartawan, dan LSM.

Wakil Wali Kota Tual, H. Amir Rumra, yang hadir mewakili Wali Kota Tual H. Akhmad Yani Renuat, menyampaikan sambutan pada Pembicaraan Tingkat II tersebut.

Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota mengatakan pengambilan keputusan melalui kata akhir fraksi merupakan bagian integral dari pembahasan peraturan daerah yang diajukan pemerintah daerah. Ia pun mengapresiasi sikap kritis DPRD sebagai wujud penyelenggaraan otonomi daerah yang bersih, bertanggung jawab dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.

“APBD bukan sekadar dokumen keuangan, tetapi menjadi instrumen pembangunan untuk menciptakan lapangan kerja, menurunkan angka kemiskinan, mengurangi pengangguran, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian daerah,” ujar Amir Rumra membacakan sambutan Wali Kota.

Dijelaskan, APBD menjalankan dua fungsi utama, yakni fungsi alokasi untuk menciptakan lapangan kerja dan mengurangi pemborosan sumber daya, serta fungsi stabilisasi untuk menjaga keseimbangan fundamental ekonomi daerah.

Ia menegaskan, sikap kritis dan pandangan fraksi harus dimaknai sebagai sumbangsih konstruktif. Masukan DPRD yang objektif dan rasional akan menjadi perhatian serius bagi pimpinan perangkat daerah sesuai tupoksi masing-masing.

Lebih lanjut disampaikan, persetujuan fraksi-fraksi terhadap Ranperda Perubahan APBD 2026 telah dilaksanakan sesuai PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD dan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2026.

Momentum ini, kata dia, perlu dipertahankan untuk agenda berikutnya yaitu pembahasan dan penetapan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) serta Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027.

“Saya percaya Pimpinan dan Anggota DPRD bersama eksekutif berkomitmen untuk menyelesaikan pembahasan Ranperda APBD 2027 dalam bulan November mendatang sesuai jadwal regulasi keuangan daerah,” katanya.

Di akhir sambutan, Pemkot Tual menyadari keterbatasan kapasitas APBD untuk menjawab semua kebutuhan masyarakat. Namun melalui penajaman prioritas program dan kegiatan yang telah disepakati, pemerintah berupaya memberikan pelayanan publik yang lebih optimal dan tepat sasaran.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat Kota Tual untuk senantiasa menjaga stabilitas, keamanan, dan ketertiban demi kehidupan yang damai dan bermartabat.(RF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *