Tualterkini.com.- Pembahasan terkait batas usia pensiun Awak Mobil Tangki (AMT1) antara Fuel Pertamina, Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), dan UPTD Dinas Tenaga Kerja berlangsung alot dan menegangkan.
Pertemuan tripartit tersebut digelar di Aula Larvul Ngabal Fuel Pertamina Patra Niaga Tual, Kamis, 29 Oktober 2026.
Sekretaris SBSI Cabang Maluku Tenggara dan Kota Tual, Rijali Sun, mempertanyakan dasar hukum yang digunakan Pertamina Patra Niaga dalam menyusun Buku Pedoman Volume 5 yang membatasi usia kerja AMT1 menjadi 50 tahun.

Menurut Rijali, hubungan kerja dan perlindungan pekerja seharusnya mengacu pada peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.
“Landasannya jelas, UUD 1945 Pasal 27 Ayat (2), UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 11 Tahun 2020, serta UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” tegas Rijali.
Ia juga merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, di mana batas usia pensiun diatur 56 tahun.
“Jangan jadikan Buku Pedoman Volume 5 sebagai alasan untuk membatasi usia kerja AMT1 menjadi 50 tahun. Harus dikaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika tidak sesuai aturan, tentu harus dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Selain batas usia, UPTD Dinas Tenaga Kerja menekankan kewajiban perusahaan vendor untuk membayarkan Upah Minimum Provinsi (UMP) kepada seluruh karyawan, baik AMT1 maupun AMT2.
Dinas juga menegaskan aspek Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), serta kepesertaan dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sebagai prioritas.
Pada pertemuan tersebut, pihak Pertamina Patra Niaga yang awalnya bersikukuh mempertahankan ketentuan batas usia AMT1 50 tahun, akhirnya melunak dan bersedia mengevaluasi kembali Buku Pedoman Volume 5.
Pertamina berjanji akan mengundang kembali SBSI dan UPTD Dinas Tenaga Kerja dalam pertemuan lanjutan dengan pendekatan kekeluargaan untuk mencari solusi terbaik.
Sementara itu, anak perusahaan dan mitra Pertamina, yakni Pertamina Patra Niaga, Patra Logistik, dan Elnusa, menyatakan komitmen akan memenuhi permintaan SBSI dan Disnaker terkait persoalan kontrak kerja dengan para vendor.
Pertemuan tripartit ini diharapkan tidak berhenti sebatas pembahasan, melainkan ditindaklanjuti dengan evaluasi kebijakan dan pemenuhan hak-hak pekerja AMT1 dan AMT2 sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(𝐑𝐅)