Tualterkini.com.- Langit Kota Tual dalam sepekan terakhir diselimuti kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan gambut (Karhutla) di sejumlah daerah di Indonesia. Asap Karhutla itu mengancam kesehatan warga, terutama kalangan pelajar. Sebagai antipasi Walikota Tual telah menginstruksikan libur bagi siswa SD – SMP se-Kota Tual.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Tual Nomor 420/1496 tentang Kewaspadaan Terhadap Dampak Kabut Asap Akibat Karhutla serta Perlindungan Kesehatan Murid, yang dikeluarkan di Tual pada 13 Oktober 2026.
Dalam edaran yang ditandatangani Wali Kota Tual Akhmad Yani Renuat, disebutkan KBM tatap muka jenjang TK/PAUD, SD, dan SMP se-Kota Tual diliburkan mulai 13 hingga 16 Oktober 2026.
Wali Kota menyebutkan, keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan tujuh aspek krusial, mulai dari Undang-Undang Penanggulangan Bencana dan Kesehatan, Siaran Pers BMKG Stasiun Meteorologi Kelas I Pattimura Ambon tentang penurunan kualitas udara di Maluku, hingga Surat Edaran Gubernur Maluku Nomor 500.4/175 tanggal 12 Oktober 2026.
Pertimbangan lainnya adalah laporan Dinas Kesehatan terkait potensi lonjakan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), himbauan Wali Kota sebelumnya pada 3 Oktober 2026, hasil Rapat Forkopimda Kota Tual dan Maluku Tenggara pada 8 Oktober 2026, serta eskalasi kabut asap yang kian tebal dan membahayakan kelompok rentan, khususnya anak sekolah.
Adapun tiga poin penting yang diinstruksikan dalam edaran tersebut:
Pertama, meliburkan seluruh KBM tatap muka pada 13-16 Oktober 2026.
Kedua, Kepala Satuan Pendidikan dan guru wajib memastikan murid tetap berada di dalam rumah dan tidak melakukan aktivitas fisik di ruang terbuka selama kabut asap berlangsung.
Ketiga, Kepala Satuan Pendidikan diminta mengatur skema pembelajaran dari rumah (BDR) apabila memungkinkan, dengan menyesuaikan kondisi murid dan ketersediaan sarana pendukung.
Pemkot Tual mengimbau agar edaran ini dipatuhi demi menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik dari dampak buruk kabut asap.(RF)