Tualterkini.com.- Rapat Paripurna DPRD Kota Tual resmi menyetujui 5 Rancangan Peraturan Daerah. Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Tual Aisyah Renhoat dan didampingi Wakil Ketua DPRD Yakobus Karmomyananan dan Ikbal Matdoan ini digelar di Gedung DPRD Kota Tual, Senin 18 Agustus 2026.
Agenda utama paripurna adalah penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tual Tahun 2026-2046, sekaligus pembicaraan Tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap 5 Ranperda.
Pemerintah Kota Tual bersama DPRD menyetujui kelima Ranperda tersebut sebagai landasan hukum baru untuk mendukung pembangunan daerah.

Wali Kota Tual Akhmad Yani Renuat dalam pendapat akhirnya menegaskan, RTRW bukan sekadar dokumen teknis pembagian ruang.
“RTRW merupakan instrumen strategis yang menentukan arah pembangunan Kota Tual untuk 20 tahun ke depan. Menjadi pedoman pembangunan, pemanfaatan dan pengendalian ruang, keterpaduan antarsektor, keseimbangan kawasan lindung dan budi daya, serta penetapan lokasi untuk investasi,” kata Wali Kota.
Ia menjelaskan, Ranperda RTRW diarahkan untuk mewujudkan Kota Tual sebagai Pusat Kegiatan Wilayah dengan fungsi pelayanan umum, perdagangan dan jasa, industri pengolahan perikanan, peternakan, dan pariwisata.
Sebagai daerah kepulauan, RTRW juga menekankan konektivitas antar-pulau seperti transportasi laut dan darat, pelabuhan, dermaga, jaringan jalan, air bersih, energi, telekomunikasi, hingga sanitasi.
“Pembangunan tidak hanya terkonsentrasi di pusat kota. Pulau Dullah, Pulau Kur, Kur Selatan, Tayando Tam dan pulau-pulau kecil lainnya harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari masa depan pembangunan Kota Tual,” tegasnya.
Wali Kota juga mengingatkan prinsip pembangunan berkelanjutan: “Pembangunan harus berjalan, tetapi lingkungan harus tetap terlindungi.”
4 Ranperda Lain Ikut Disahkan
Selain RTRW, 4 Ranperda lain yang disetujui DPRD dan Pemkot Tual yaitu:
1. Pengelolaan Air Limbah Domestik untuk memperkuat perlindungan lingkungan dan meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.
2. Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah guna membangun birokrasi yang lebih lincah, efektif, efisien, dan adaptif.
3. Kawasan Tanpa Rokok sebagai implementasi perlindungan hak masyarakat atas lingkungan sehat.
4. Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dengan pendekatan preventif, edukatif, rehabilitatif, dan pemberdayaan masyarakat.
Wali Kota menyebut kelima Perda tersebut merupakan respons terhadap kebutuhan nyata masyarakat dan perkembangan regulasi nasional.
Wali Kota menekankan keberhasilan Perda tidak diukur saat ditetapkan, tetapi sejauh mana diimplementasikan dan memberi manfaat nyata.
“Oleh karena itu, seluruh perangkat daerah harus segera menindaklanjuti melalui penyusunan regulasi pelaksana, penguatan kelembagaan, dukungan anggaran, peningkatan kapasitas aparatur, serta sosialisasi yang masif kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD, Forkopimda, OPD, akademisi, tenaga ahli, dan seluruh pihak yang telah mengawal pembahasan hingga mencapai persetujuan bersama.
Rapat ditutup dengan harapan sinergi yang terbangun menjadi fondasi kokoh untuk mewujudkan visi Kota Tual sebagai Kota Maritim yang Maju, Aman, Religius, Berbudaya, Berdaya Saing, Sejahtera, dan Berkelanjutan. (RF)