Bupati Thaher Hanubun Minta Masyarakat Waspada Dampak Kabut Asap

Bagikan Artikel

 

Malraterkini.com.- Wilayah Maluku Tenggara sepekan terakhir dikepung kabut asap yang berlangsung sepanjang hari. Langkah antipasi telah dilakukan pemerintah daerah melalui pembagian masker bagi warga dan imbauan agar warga waspada.

Kali ini, Bupati Maluku Tenggara, Muhamad Thaher Hanubun, menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/2903 tentang Kewaspadaan dan Upaya Perlindungan Kesehatan Masyarakat terhadap Dampak Kabut Asap di Wilayah Kabupaten Maluku Tenggara. Surat edaran ini ditetapkan di Langgur pada Selasa, 13 Oktober 2026.

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas Siaran Pers Stasiun Meteorologi Kelas I Pattimura/BMKG tanggal 3 Oktober 2026 terkait kewaspadaan asap di wilayah Maluku, serta Surat Edaran Gubernur Maluku Nomor 500.4/175 tanggal 12 Oktober 2026 mengenai dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan serta perlindungan kesehatan masyarakat.

Surat edaran ini ditujukan kepada Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Kepala Organisasi Perangkat Daerah, para Camat, Direktur Rumah Sakit se-Kabupaten Maluku Tenggara, Kepala UPTD Puskesmas, Kepala Sekolah, Kepala Ohoi, serta Lurah Ohoijang Watdek.

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa paparan kabut asap dapat menurunkan kualitas udara dan mengganggu kesehatan masyarakat, terutama meningkatkan risiko terjadinya Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).

Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara mengimbau seluruh masyarakat dan komponen terkait untuk meningkatkan kewaspadaan serta melaksanakan enam langkah perlindungan kesehatan berikut:

1. Gunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan agar partikel halus tidak masuk ke saluran pernapasan.

2. Kurangi aktivitas di luar ruangan, khususnya bagi anak-anak, lansia, ibu hamil, dan penderita gangguan pernapasan.

3. Perbanyak minum air putih untuk menjaga hidrasi tubuh dan membantu meredakan iritasi ringan pada tenggorokan.

4. Tutup jendela dan ventilasi rumah maupun kantor apabila bau asap mulai tercium atau udara semakin pekat.

5. Tingkatkan kewaspadaan saat berkendara, baik darat, laut, maupun penerbangan, karena kabut asap dapat menurunkan jarak pandang.

6. Dilarang membakar sampah maupun membuka lahan dengan cara dibakar agar kondisi tidak semakin memburuk.

Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara berharap seluruh masyarakat dapat melaksanakan imbauan ini secara bersama-sama demi menjaga kesehatan dan keselamatan di tengah kondisi udara yang terdampak kabut asap. (RB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *