Tualterkini.com.-Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Tual resmi membuka pengusulan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau Bedah Rumah Tahun Anggaran 2026. Program ini ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang menempati rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Tual, Usman Renur, S.T., M.T. mengatakan, pembukaan pengusulan ini merupakan bentuk dukungan Pemkot Tual terhadap program nasional pembangunan 3 juta rumah.
“Program ini untuk membantu masyarakat membangun atau memperbaiki rumah secara swadaya dengan tetap mengedepankan semangat gotong royong,” ujarnya, Kamis (6/8/2026).
Adapun syarat bantuan sebagai berikut:
1. Belum pernah, menerima bantuan perumahan dari pemerintah dalam 10 tahun terakhir, kecuali bantuan terdampak bencana.
2. Menempati satu-satunya rumah, dengan kondisi Tidak Layak Huni (RTLH).
3. Masyarakat berpenghasilan rendah, dengan penghasilan maksimal setara Upah Minimum Provinsi (UMP).
4. Mampu melakukan swadaya, membentuk Kelompok Penerima Bantuan (KPB), dan menerapkan semangat gotong royong.
Dokumen Wajib Pengusulan
1. Kartu Keluarga
2. KTP
3. Bukti kepemilikan tanah: Sertipikat, Girik, Pipil, atau Surat dari Pemilik Tanah yang mengizinkan dibangun. Alternatifnya Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah yang menerangkan calon penerima memiliki dan menempati rumah tersebut selama 3 tahun.
4. Surat pengantar dari Kepala Daerah atau Kepala Dinas Permukiman kepada Menteri PKP yang menyatakan usulan telah diverifikasi dan layak dibangun.
5. Foto kondisi rumah eksisting dari sudut kiri, kanan, depan, belakang dan dalam rumah. Foto dilengkapi alamat lengkap dengan geotagging. Jika tidak bisa geotagging, dicantumkan manual: Jalan, Nomor, RT, RW, Desa/Kelurahan.
Usman mengimbau masyarakat yang memenuhi kriteria segera berkoordinasi dengan pemerintah desa/kelurahan dan kecamatan untuk proses pengusulan.
“Mari kita manfaatkan program ini sebaik-baiknya. Kota Tual Maryadat, Beta Pelak Fadab Bahan,” pungkasnya.
BSPS merupakan program bantuan stimulan dari pemerintah pusat melalui Kementerian PKP untuk peningkatan kualitas rumah swadaya. Penerima wajib membentuk KPB dan membangun rumah secara gotong royong. (RF)