
Surat Keputusan Mendagri RI Nomor 100.2.1.3 – 1430 Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Walikota Tual Provinsi Maluku. (Foto: Tangkapan Layar)
Tualterkini.com.- Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI) Tito Karnavian resmi mengangkat R. Affandy Z. Hassanusi, S. STP, M. Si sebagai Penjabat Walikota Tual. Melalui Keputusan Mendagri RI Nomor 100.2.1.3 – 1430 Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Walikota Tual Provinsi Maluku, Hassanusi bakal dilantik menggantikan Penjabat Walikota Tual sebelumnya, Ahmad Yani Renuat.
Dalam surat keputusan Mendagri RI yang beredar luas di media sosial, Tito Karnavian resmi mengangkat Kepala Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah Provinsi Maluku, R. Affandy Z. Hassanusi, S. STP, M. Si sebagai Penjabat Walikota Tual.
Selanjutnya, dalam keputusan diatur selama melaksanakan tugas sebagai penjabat Walikota Tual, yang bersangkutan harus tetap menduduki jabatan sebagai pimpinan tinggi pratama. Memiliki hak keuangan dan hak protokoler setara kepala daerah definitif sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, penjabat Walikota Tual memiliki tugas,kewajiban, kewenangan, dan larangan yang sama dengan tugas,kewajiban, kewenangan, dan larangan Walikota sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ketua DPRD Kota Tual, Hasan Borut saat dikonfirmasi membenarkan SK Mendagri tersebut. Bahkan ia mengaku telah bertemu calon Penjabat Walikota Tual tersebut.
“Pak Affandy langsung sudah bertemu saya, kemarin (Rabu, 17 Juli 2024) sore, ” ungkap Borut saat dihubungi via telepon selulernya, Kamis(18/7/2024).
Borut menyarankan, nantinya dapat mengonfirmasi jadwal pelantikan Penjabat Walikota Tual yang baru diangkat Mendagri RI di biro pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Tual.
“Silakan, bisa mampir di Biro Pemerintahan mengecek waktu pelantikan, ” sarannya. (SAT)