Penjabat Sekretaris Daerah Kota Tual Ridwan H Renwarin membuka kegiatan fasilitasi pelayanan publik dan tatalaksana tahun 2025. (foto; istimewa)
Tualterkini.com.- Penjabat Sekretaris Daerah Kota Tual Ridwan H Renwarin membuka kegiatan fasilitasi pelayanan publik dan tatalaksana tahun 2025 yang digelar di Aula Kantor Walikota Tual,Senin 29 September 2025.
Kegiatan tersebut diawali dengan doa dan laporan kegiatan oleh Bagian Organisasi Setda Kota Tual John Richard Rahakbauw dan dilanjutkan sambutan Walikota Tual yang dibacakan Penjabat Sekda Kota Tual sekaligus membuka secara resmi kegiatan dimaksud.
Turut hadir Tim Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku, Hasan Slamat S.H, M.H bersama tim, para Staf Ahli, Asisten Setda Kota Tual, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan peserta kegiatan.
Pemerintah Kota Tual memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Ombudsman RI atas Opini Pelayanan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024. Dimana Pemerintah Kota Tual mengalami peningkatan dari zona kuning pada tahun 2023 menjadi Zona Hijau dengan kualitas tinggi pada tahun 2024.
“Upaya peningkatan kualitas pelayanan publik harus dilakukan secara terpadu, dengan melakukan berbagai terobosan, salah satunya peningkatan kapasitas aparatur dengan kegiatan yang dilaksanakan hari ini,” demikian kutipan sambutan Walikota Tual, Akhmad Yani Renuat yang dibacakan Penjabat Sekda Kota Tual Ridwan H Renwarin saat kegiatan berlangsung di aula Balaikota Tual, Senin (29/9/2025).
Dikatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, maka wajar adanya standar pelayanan publik untuk memberikan keterbukaan akses informasi kepada masyarakat sehingga dalam sebuah pelayanan, baik persyaratan, prosedur, biaya dan langkah waktu dapat diukur dan diketahui masyarakat tanpa mengalami kebingungan serta menuntut pengawasan masyarakat dalam penyelenggaraannya.
Terkait bidang Tata Laksana, Walikota Tual menegaskan akan menjadi perhatian. Sebab itu, saat ini menunggu Peraturan Walikota tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Tual.
“Jika sudah ditandatangani, maka dalam penyelenggaraan tata naskah dinas kepada organisasi perangkat daerah agar menjadi perhatian atas surat edaran nomor 045.2/949 tahun 2024 tentang Tata Naskah dinas di lingkungan Pemerintah Kota Tual,” tandasnya.
Dalam akhir sambutan, Walikota Tual mengucapkan terima kasih kepada narasumber dari perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku atas perhatian dan dukungan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di Kota Tual.
“Kami ucapkan terima kasih atas perhatian dan dukungan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di Kota Tual,”ucapnya. (RF)