Kapolres Tual AKBP Adrian S.Y. Tuuk, S.I.K., M.H.
Tualterkini.com.- Seorang wanita muda berinisial SS (24) berhasil diringkus personil dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tual. SS ditangkap atas dugaaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Ia tak berkutik, ketika polisi menangkap beserta barang bukti di kawasan Pelabuhan Yos Sudarso Kota Tual, Minggu 14 September 2025 sekira pukul 23.15 WIT.
Kapolres Tual AKBP Adrian S.Y. Tuuk, S.I.K., M.H. dalam keterangan resminya membenarkan adanya penangkapan tersebut dan menyebutkan bahwa saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satresnarkoba.
Adrian mengaku, penangkapan SS hasil informasi masyarakat yang diterima sekitar pukul 22.30 WIT. SS diduga akan melakukan transaksi narkotika di kawasan Pelabuhan Yos Sudarso Tual. Tim Opsnal Satresnarkoba segera bergerak ke lokasi untuk melakukan pemantauan.
“Sekitar pukul 23.15 WIT, petugas mendapati seorang perempuan yang mengendarai sepeda motor Yamaha New FreeGo warna putih bernomor polisi B 3204 PMK melintas di sekitar pelabuhan dan sesuai dengan ciri-ciri yang telah diinformasikan. Petugas langsung menghadang dan menghentikan laju kendaraan, lalu menunjukkan surat perintah tugas kepada yang bersangkutan,”beber Adrian melalui rilis yang diterima Tualterkini.com, Senin (15/9/2025).
SS belakang diketahui kelahiran Kota Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru pada 4 Mei 2000. Di Tual, SS menetap di Kecamatan Dullah Selatan Kota Tual. Setelah ditangkap beserta barang bukti, SS kemudian digiring ke Kantor Pol Subsektor Pelabuhan Tual untuk dilakukan penggeledahan.
“Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 1 (satu) sachet plastik bening berisi kristal putih yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu-sabu, disembunyikan di saku celana pendek sebelah kanan yang dikenakan pelaku. Dalam pengakuannya kepada petugas, SS menyebut bahwa sabu tersebut dibeli dari seseorang di kawasan Kompleks Fidaboat, Kecamatan Dullah Selatan,” paparnya.
Terkait barang bukti yang berhasil diamankan, Orang nomor satu di jajaran Polres Tual itu mengungkapkan hasil penangkapan tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) sachet plastik bening kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha New FreeGo warna putih, Nopol B 3204 PMK.
Perwira dengan dua Melati di Pundak itu menyampaikan apresiasi atas kerja cepat dan responsif dari tim Satresnarkoba. Ia juga menegaskan komitmen Polres Tual dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Kota Tual. Penindakan akan terus dilakukan demi menjaga generasi muda dan keamanan masyarakat,” tegasnya.
Adrian juga mengajak seluruh elemen masyarakat, pemerintah daerah, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan stakeholder lainnya untuk bersinergi memerangi narkoba dan minuman keras (miras) hingga ke akarnya.
“Jangan biarkan narkoba dan miras merusak masa depan anak-anak kita. Mari kita lawan bersama demi masa depan Kota Tual yang aman dan sejahtera,”ajaknya.
Kasus ini akan terus dikembangkan guna menelusuri jaringan pengedar yang lebih luas. Polres Tual mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika, demi menjaga ketertiban dan keamanan bersama. (JF)