Tualterkini.com.- Upaya membangun pemerintahan yang bersih tidak lagi cukup dilakukan melalui pengawasan semata. Pemerintah Kota Tual kini mengarahkan langkah reformasi birokrasi pada penguatan sistem pencegahan korupsi berbasis risiko, sebuah pendekatan yang menempatkan deteksi dini dan pengendalian kelembagaan sebagai fondasi utama tata kelola pemerintahan modern.
Komitmen tersebut ditandai dengan pelaksanaan Sosialisasi Asistensi Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) dan Implementasi Aplikasi Parikshana Tahun 2026 yang digelar bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku di Aula Balai Kota Tual, Selasa 9/6/2026.

Melalui pendampingan ini, pemerintah daerah didorong untuk membangun mekanisme pengendalian yang lebih terukur, memperkuat manajemen risiko, serta meningkatkan kualitas pengawasan internal pada seluruh perangkat daerah.
Asistensi yang dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Maluku Nomor PE.08.02/ST-287/PW25/5/2026 tersebut berlangsung sejak 5 Juni hingga 3 Juli 2026 dengan melibatkan seluruh organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Tual.
Keseriusan pemerintah daerah terlihat dari instruksi yang mewajibkan seluruh sekretaris perangkat daerah hadir secara langsung tanpa diwakilkan. Langkah ini menunjukkan bahwa penguatan budaya integritas dan pengendalian korupsi tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat pengawasan internal, tetapi harus dipahami dan dijalankan oleh seluruh unsur birokrasi.

Wali Kota Tual, Akhmad Yani Renuat, dalam sambutan yang dibacakan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Tual, Drs. Osman Borut, M.M., menegaskan bahwa tantangan pembangunan saat ini tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan anggaran maupun sumber daya, tetapi juga kemampuan pemerintah menjaga integritas dalam setiap proses penyelenggaraan pemerintahan.
Menurutnya, korupsi masih menjadi ancaman serius yang dapat menghambat pembangunan, menurunkan kualitas pelayanan publik, serta menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Pencegahan dan pengendalian korupsi harus menjadi agenda prioritas yang dilaksanakan secara konsisten dan berkelanjutan oleh seluruh unsur pemerintahan,” tegas Osman saat membacakan sambutan Wali Kota.
Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Tual terus memperkuat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), penerapan manajemen risiko, peningkatan kualitas pengawasan internal, pemanfaatan teknologi informasi, serta pengembangan kapasitas aparatur sebagai fondasi utama pembangunan birokrasi yang profesional dan akuntabel.
Dalam rangkaian penguatan tersebut, Aplikasi Parikshana menjadi instrumen digital yang mendukung proses identifikasi, pemantauan, dan pengendalian risiko secara lebih sistematis. Kehadiran aplikasi ini diharapkan mampu mempercepat transformasi tata kelola pemerintahan yang berbasis data, terdokumentasi, dan mudah dievaluasi.
Osman juga menyampaikan apresiasi kepada Tim BPKP Provinsi Maluku yang memberikan pendampingan kepada Pemerintah Kota Tual selama proses asistensi berlangsung.
“Kehadiran Tim BPKP merupakan kesempatan berharga bagi Pemerintah Kota Tual untuk memperoleh arahan, masukan, dan pendampingan dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berintegritas,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan daerah tidak hanya diukur dari besarnya anggaran yang dikelola ataupun banyaknya program yang dijalankan, melainkan dari kemampuan pemerintah memastikan setiap kebijakan dan penggunaan anggaran berjalan secara transparan, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Karena itu, seluruh perangkat daerah diminta menutup berbagai celah yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, gratifikasi, maupun praktik-praktik yang bertentangan dengan prinsip pemerintahan yang baik.
“Tidak boleh ada ruang bagi tindakan yang mencederai kepercayaan masyarakat. Integritas harus menjadi fondasi utama dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa penguatan pengendalian korupsi merupakan tanggung jawab bersama seluruh pimpinan perangkat daerah dan aparatur sipil negara. Setiap kepala perangkat daerah dituntut menjadi teladan dalam membangun budaya kerja yang jujur, disiplin, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Pelaksanaan asistensi IEPK dan implementasi Aplikasi Parikshana Tahun 2026 menandai komitmen Pemerintah Kota Tual untuk beralih dari pendekatan pengawasan yang bersifat reaktif menuju pembangunan sistem pencegahan yang lebih kuat dan berkelanjutan. Melalui penguatan pengendalian internal, manajemen risiko, serta pemanfaatan teknologi digital, pemerintah daerah berupaya memastikan setiap program pembangunan berjalan secara efektif, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Di tengah meningkatnya tuntutan publik terhadap pemerintahan yang bersih dan akuntabel, IEPK menjadi instrumen penting untuk mengukur sejauh mana sistem pengendalian korupsi bekerja secara efektif. Hasil pengukuran tersebut akan menjadi dasar evaluasi sekaligus pijakan bagi Pemerintah Kota Tual dalam memperkuat reformasi birokrasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Melalui pendampingan BPKP dan implementasi berbagai instrumen pengendalian yang terintegrasi, Pemerintah Kota Tual menegaskan komitmennya untuk terus membangun birokrasi yang profesional, adaptif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (RF)