Keluarga Minta Persidangan Kasus AT  Tetap Disidangkan di Tual

Bagikan Artikel

 

 

 

Tualterkini.com.- Keluarga Pelajar AT, korban Penganiayaan hingga tewas menuntut agar kasus tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Tual. Tuntutan ini disampaikan, menyusul adanya  informasi pemindahan lokasi persidangan dari Pengadilan Negeri Tual ke Pengadilan Negeri Ambon.

Tuntutan ini disampaikan oleh keluarga dan sekelompok massa yang menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Walikota Tual, belum lama ini.

Mereka menuntut keadilan atas kematian AT, pelajar 14 tahun, yang diduga dianiaya oknum anggota Brimob Bripda MS. Tuntutan masa sebagai akibat adanya rencana pemindahan lokasi sidang perkara Bripda MS dari Pengadilan Negeri Tual ke Pengadilan Negeri Ambon.

Massa khawatir pengalihan sidang akan menyulitkan keluarga korban dan para saksi dalam mengawal proses hukum.

“Korban orang Tual, kejadian di Tual, kenapa sidang mau dipindah? Kami minta tetap di Tual biar transparan,” teriak salah satu orator aksi.

Perwakilan Pemerintah Kota Tual menemui massa di lokasi dan menyatakan akan meneruskan aspirasi tersebut kepada Walikota Tual yang sedang berada di Jakarta.

Kepala Badan Kesbangpol Kota Tual menyampaikan pesan Walikota Tual kepada massa aksi.

“Basudara aksi bersabar, Walikota Tual tiba di Tual hari Senin baru temui dan diskusi bersama di Pendopo, “ungkap perwakilan Pemkot Tual.

Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat gabungan. Massa membubarkan diri setelah menyampaikan pernyataan sikap.

Oknum Personil Brimob Tual Bripda MS ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tual Jumat (20/2/2026).

Ia disangkakan melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian AT. Peristiwa terjadi saat AT berboncengan dengan kakaknya, NK. AT meninggal dunia di RSUD Tual. Sedangkan, NK mengalami patah tulang di bagian siku.(RF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *