DPRD Tual Salurkan Bahan Makanan Dukung Kesukesaan MTQ di Tayando Tam

 

Sumbangan bahan makanan dari Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tual Bagi Kontingen Kafilah Tiap Kecamatan Pada MTQ ke-IX di Kecamatan Tayando Tam.( Foto: Farhat Rettob/Tualterkini.com)

 

Tualterkini.com.- Pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qu’ran (MTQ) Kota Tual ke-IX yang digelar di Kecamatan Tayando Tam mendapatkan perhatian serius para wakil rakyat Kota Tual.

Dibawah kordinir Ketua DPRD Kota Tual, Aisyah Renhoat mengajak para pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tual menyumbangkan bahan makanan bagi  kontingen kafilah tiap kecamatan guna mendukung kesuksesaan event keagamaan tersebut.

 

Rasa kepedulian Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tual terhadap Kafilah MTQ ke-IX 2025 di setiap posko yang ada di Kecamatan Tayando-Tam Ohoi Yamtel  diserahkan dalam bentuk bahan makanan pada pembukan MTQ,  Selasa 7 Oktober 2025.

Ketua DPRD Kota Tual, Aisyah Renhoat mengaku bantuan makanan yang diberikan merupakan bentuk kepedulian DPRD bagi warga yang mengikuti MTQ tingkat Kota Tual tahun 2025.

“Kami membagikan sembako kepada warga yang membutuhkan, ” ungkap Renhoat saat ditemui Tualterkini.com, Rabu (8/10/2025).

Renhoat menyebutkan pembagian sembako berupa beras, telur, Air, minyak goreng, Mie goreng Instan.

“Bantuan ini dari gaji kami, Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tual ntuk berbagi kepada kontingen kafilah dari  lima kecamatan yang berada di Ohoi Yamtel, “akuinya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu menyatakan bantuan bukan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), tetapi ini murni gaji Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tual untuk berbagi kepada para Kafilah.

“Diharapkan dapat meringankan beban para Rombongan Kafilah yang ada di Ibu Kota Kecamatan Tayando-Tam Ohoi Yamtel.Kepedulian pimpinan dan anggota DPRD ini menunjukkan bahwa mereka peduli dengan kondisi masyarakat dan berusaha membantu mereka yang membutuhkan, ” tutupnya. (RF)

DPRD Tual Gelar Paripurna Ranperda, Satu Ranperda Inisiatif DPRD Tual

DPRD Tual Gelar Paripurna Pembahasan  Enam Ranperda Pemerintah Kota Tual. (Foto: Farhat Rettob/Tualterkini.com).   Tualterkini.com.-  DPRD…

Pimpinan DPRD Tual ‘On The Spot’ RSUD Maren

Pimpinan DPRD Tual ‘On The Spot’ RSUD Maren. (Foto: istimewa)   Tualterkini.com.-  Pimpinan DPRD Kota Tual…

Walikota Tual : Perencanaan Menjadi Perhatian Khusus Pembentukan Ranperda

Walikota Tual H.Akhmad Yani Renuat memberi sambutan pada Rapat Paripurna DPRD Kota Tual dalam rangka penatapan…

Tingkatkan PAD, DPRD Kota Tual Perjuangkan Program PIT 

  Rapat Kerja antara Komisi II DPRD Kota Tual bersama mitra OPD  Kota Tual, yang di…

DPRD Tual Usul Koperasi Merah Putih Bentuk Kelompok Budidaya Teripang.

Wakil Ketua Komisi II  DPRD Kota Tual, Yakub Letsoin Memimpin Rapat Dengar Pendapat di Ruang Paripurna…

DPRD Tual Serahkan Rekomendasi LKPJ Walikota

  Suasana mengikuti Sidang Paripurna DPRD Kota Tual dalam rangka Penyerahan rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ)…

 

Anggota DPRD Kota Tual, Rifai Sether. (Foto: Farhat Rettob/Tualterkini.com)

 

Tualterkini.com.- Maraknya video viral tik tok yang diduga memperlihatkan Walikota Tual, Akhmad Yani Renuat melakukan ‘saweran’ salah satu Club Malam di Jakarta, menuai beragam pendapat. Pendapat mencuat di publik agar mendesak Menteri Dalam Negeri mengevalusi Renuat sebagai pejabat publik dan adapun mendesak  DPRD Kota Tual melakukan pencopotan bagi Walikota Tual, Akhmad Yani Renuat (AYR).

Anggota DPRD Kota Tual, Rifai Sether yang diminta pendapatnya,mengakui dengan beredarnya video yang diduga melibatkan  AYR, selaku Walikota Tual menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Bahkan, ada kelompok yang berencana gelar aksi demo dan permintaan pencopotan AYR sebagai Walikota Tual kepada Kemendagri.

“Maka menjadi pertanyaan apakah Kemendagri memiliki kewenangan untuk melakukan pencopotan terhadap kepala daerah yang dipilih oleh rakyat, “ungkap Rifai saat di temui di Kota Tual, belum lama ini.

Menurut Rifai, dasar hukum, pemberhentian kepala daerah secara umum tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 78. Pemberhentian dapat terjadi karena beberapa alasan seperti: meninggal dunia, permintaan sendiri, atau karena diberhentikan.

“Merujuk pasal klausal diberhentikan, kepala daerah diberhentikan dengan beberapa alasan ,berakhir masa jabatannya, tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan, atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan,” jelasnya.

Selain itu, sambung Rifai, diberhentikan juga karena alasan dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah , tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah , melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah, melakukan perbuatan tercela, diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya secara mekanisme, Politisi muda Nasdem itu menambahkan, mekanisme pemberhentian ada dua yaitu atas usul DPRD, jika kepala daerah/wakil kepala daerah melanggar ketentuan hukum atau melakukan hal yang merugikan daerah.

“Dengan demikian, dapat dijelaskan pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah, tanpa usul DPRD dalam kasus tindak pidana tertentu, seperti korupsi atau terorisme, kepala daerah dapat diberhentikan langsung oleh presiden,”jelasnya.

Lebih lanjut Rifai menegaskan, pemberhentian kepala daerah dapat menjadi topik yang sensitif dan rumit, dengan berbagai pertimbangan hukum dan politik. Mekanisme pemberhentian harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum.

Bahkan, dalam pengaturannya, proses pengusulan pemberhentian oleh DPRD sudah di atur dalam tata tertib (Tatib) DPRD. Bahwa Dalam kasus tertentu, Mahkamah Konstitusi (MK) dapat dilibatkan untuk menafsirkan ketentuan hukum terkait pemberhentian kepala daerah.

“Kemendagri tidak dapat begitu saja memberhentikan kepala daerah, sebab Kepala Daerah dipilih langsung oleh rakyat sehingga pemberhentiannya pun harus dilakukan oleh rakyat melalui DPRD. Secara prosedural, Walikota dipilih langsung oleh rakyat melalui Pilkada sehingga Walikota memiliki keterikatan dengan rakyat bukan dengan Kemendagri, ” tutupnya. (RF)