Bertempat di ruang kerja, Walikota Tual Akhmad Yani Renuat didampingi Wakil Walikota Tual Amir Rumra, bertatap…
Kategori: Politik
DPRD Tual Serahkan Rekomendasi LKPJ Walikota
Suasana mengikuti Sidang Paripurna DPRD Kota Tual dalam rangka Penyerahan rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ)…
Walikota Ikut Panen Raya Jagung Polres Tual
Walikota Tual, Akhmad Yani Renuat Ikut Panen Raya Kebun Jagung Polres Tual. (Foto:istimewa) Tualterkini.com.- Presiden…
Walikota dan Wawali Tinjau Kesiapan Lokasi Kunker Gubernur
Walikota dan Wakil Walikota Tual mengunjungi Pantai Kiom memastikan kesiapan kegiatan kunker Gubernur Maluku. (Foto:…
Kunjungi Tual, Gubernur Sambangi RSUD Maren
Walikota dan Wakil Walikota Tual Menjemput Gubernur Maluku Bersama rombongan di Bandara Karel Sadsuitubun Langgur. (Foto:…
Pemkot Tual Gandeng OKP/Ormas Jelang Pelepasan Jamaah Haji
Bertempat di Kantor Badan Kesbangpol Kota Tual, Jumat 9 Mei 2025 lalu, digelar pertemuan bersama pimpinan…
Walikota Pimpin Rapat Jelang Keberangkatan Jamaah Haji Kota Tual,
Walikota Tual, Akhmad Yani Renuat memimpin rapat persiapan pelepasan jamaah haji. (foto: istimewa). Tualterkini.…

Anggota DPRD Kota Tual, Rifai Sether. (Foto: Farhat Rettob/Tualterkini.com)
Tualterkini.com.- Maraknya video viral tik tok yang diduga memperlihatkan Walikota Tual, Akhmad Yani Renuat melakukan ‘saweran’ salah satu Club Malam di Jakarta, menuai beragam pendapat. Pendapat mencuat di publik agar mendesak Menteri Dalam Negeri mengevalusi Renuat sebagai pejabat publik dan adapun mendesak DPRD Kota Tual melakukan pencopotan bagi Walikota Tual, Akhmad Yani Renuat (AYR).
Anggota DPRD Kota Tual, Rifai Sether yang diminta pendapatnya,mengakui dengan beredarnya video yang diduga melibatkan AYR, selaku Walikota Tual menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Bahkan, ada kelompok yang berencana gelar aksi demo dan permintaan pencopotan AYR sebagai Walikota Tual kepada Kemendagri.
“Maka menjadi pertanyaan apakah Kemendagri memiliki kewenangan untuk melakukan pencopotan terhadap kepala daerah yang dipilih oleh rakyat, “ungkap Rifai saat di temui di Kota Tual, belum lama ini.
Menurut Rifai, dasar hukum, pemberhentian kepala daerah secara umum tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 78. Pemberhentian dapat terjadi karena beberapa alasan seperti: meninggal dunia, permintaan sendiri, atau karena diberhentikan.
“Merujuk pasal klausal diberhentikan, kepala daerah diberhentikan dengan beberapa alasan ,berakhir masa jabatannya, tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan, atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan,” jelasnya.
Selain itu, sambung Rifai, diberhentikan juga karena alasan dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah , tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah , melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah, melakukan perbuatan tercela, diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya secara mekanisme, Politisi muda Nasdem itu menambahkan, mekanisme pemberhentian ada dua yaitu atas usul DPRD, jika kepala daerah/wakil kepala daerah melanggar ketentuan hukum atau melakukan hal yang merugikan daerah.
“Dengan demikian, dapat dijelaskan pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah, tanpa usul DPRD dalam kasus tindak pidana tertentu, seperti korupsi atau terorisme, kepala daerah dapat diberhentikan langsung oleh presiden,”jelasnya.
Lebih lanjut Rifai menegaskan, pemberhentian kepala daerah dapat menjadi topik yang sensitif dan rumit, dengan berbagai pertimbangan hukum dan politik. Mekanisme pemberhentian harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum.
Bahkan, dalam pengaturannya, proses pengusulan pemberhentian oleh DPRD sudah di atur dalam tata tertib (Tatib) DPRD. Bahwa Dalam kasus tertentu, Mahkamah Konstitusi (MK) dapat dilibatkan untuk menafsirkan ketentuan hukum terkait pemberhentian kepala daerah.
“Kemendagri tidak dapat begitu saja memberhentikan kepala daerah, sebab Kepala Daerah dipilih langsung oleh rakyat sehingga pemberhentiannya pun harus dilakukan oleh rakyat melalui DPRD. Secara prosedural, Walikota dipilih langsung oleh rakyat melalui Pilkada sehingga Walikota memiliki keterikatan dengan rakyat bukan dengan Kemendagri, ” tutupnya. (RF)
Polres Tual Gelar Lomba Domino Songsong HUT Bhayangkara Ke-79
TualTerkini. Com – Kepolisian Resor Tual kembali melaksanakan berbagai agenda kegiatan salah satunya lomba Kartu Domino…