Tualterkini.com.- Pemerintah Kota Tual melaksanakan pengambilan sumpah dan pelantikan Ridwan Abduh Fadirubun, SE., M.Ec.Dev sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) dalam prosesi resmi yang berlangsung di Aula Kantor Wali Kota Tual, Kamis 02/04/2026.

Pelantikan tersebut dipimpin oleh Wali Kota Tual, Ahmad Yani Renuat, dan dihadiri sejumlah pejabat penting, di antaranya Wakil Wali Kota Amir Rumra, Ketua DPRD Aisyah Renhoat, Danlanal Tual Kolonel Laut (P) Andik Putro Wibowo, Danlanud D.Dumatubun Letkol Pas Firasat Amansyah, Dandim 1503/Tual Letkol Inf Andi Agus Salim, Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro, serta unsur TNI-Polri lainnya.
Turut hadir pula Kepala Kementerian Agama Kota Tual H. Echan Rumaf, para anggota DPRD, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), staf khusus Wali Kota Tual, serta tokoh masyarakat,
Dalam sambutannya, Wali Kota menegaskan bahwa pengisian jabatan Sekda merupakan bagian penting dalam menjaga stabilitas dan kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ia menekankan pentingnya profesionalisme, sinergi lintas sektor, serta komitmen bersama dalam menghadapi berbagai tantangan, mulai dari efisiensi anggaran hingga dinamika sosial dan ekonomi masyarakat.
Wali Kota juga menegaskan bahwa pengisian jabatan merupakan proses strategis untuk memperkuat kinerja organisasi dan menjamin keberlangsungan tugas pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan masyarakat secara efektif dan efisien.
Jabatan Penjabat Sekda, menurutnya, bukan sekadar amanah administratif, tetapi juga tantangan besar untuk mampu menerjemahkan tugas organisasi secara profesional, bijaksana, dan adaptif, khususnya dalam menghadapi masa transisi di tengah berbagai keterbatasan.
Ia juga mengingatkan bahwa tantangan ke depan semakin kompleks, sehingga diperlukan persatuan, komitmen, serta sinergi seluruh elemen, mulai dari legislatif, Forkopimda, tokoh masyarakat hingga seluruh lapisan masyarakat dalam semangat kebersamaan membangun daerah.
Lebih lanjut, Wali Kota menegaskan bahwa penunjukan penjabat Sekda merupakan bagian dari strategi untuk menguji kapasitas dan kinerja pejabat secara langsung.
“Seseorang bisa saja memiliki nilai tinggi secara administratif, tetapi dalam pelaksanaannya bisa mengalami stagnasi. Karena itu, penunjukan penjabat ini menjadi instrumen untuk melihat kemampuan dalam menyelesaikan berbagai persoalan nyata,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya kepemimpinan yang proaktif dalam birokrasi pemerintahan.
“Proaktif itu berbeda dengan aktif. Proaktif berarti mampu membaca situasi dan bertindak sebelum diperintahkan,” ujarnya.
Selain itu, Wali Kota turut menyoroti persoalan validitas data, khususnya data Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang dinilai masih menjadi kelemahan dan berdampak pada optimalisasi intervensi program dari pemerintah pusat, termasuk dari Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Wali Kota juga menjelaskan bahwa kewenangan Penjabat Sekda setara dengan Sekda definitif sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018, serta mengingatkan bahwa tugas utama Sekda sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 meliputi perumusan kebijakan, koordinasi perangkat daerah, dan pelayanan administrasi pemerintahan.
Ia menambahkan bahwa mekanisme penunjukan penjabat Sekda merupakan bagian dari evaluasi berkelanjutan menuju penetapan Sekda definitif yang berkualitas dan berintegritas.
Di akhir sambutan, Wali Kota menyampaikan apresiasi kepada pejabat sebelumnya, Ridwan Husaid Renwarin, atas dedikasi dan pengabdiannya.
Ia juga menyampaikan optimisme bahwa Ridwan Abduh Fadirubun mampu menjalankan amanah dengan baik serta memperkuat kinerja pemerintahan dan pelayanan publik di Kota Tual.
Pelantikan ini menjadi langkah penting dalam memastikan roda pemerintahan tetap berjalan efektif serta responsif terhadap kebutuhan dan dinamika masyarakat. (SAT)