Tualterkini.com.- Keputusan Ketua BAZNAS Kota Tual Nomor 02 Tahun 2026 tentang besaran zakat fitrah Ramadhan 1447 H yang diumumkan, Sabtu 14 Maret 2026.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Tual resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026. Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Ketua BAZNAS Kota Tual Nomor 02 Tahun 2026 yang ditandatangani Ketua BAZNAS Kota Tual, Moksen Hatim, 5 Maret 2026.

Dalam keputusan tersebut, kadar zakat fitrah ditetapkan sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa, atau dapat dibayarkan dalam bentuk uang sebesar Rp50.000 per orang, menyesuaikan harga beras yang berlaku di wilayah Kota Tual.
Penetapan ini sejalan dengan kebijakan nasional yang ditetapkan oleh BAZNAS RI untuk Ramadan 1447 H/2026 M. Secara nasional, zakat fitrah juga ditetapkan setara 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium atau sekitar Rp50.000 per jiwa, setelah melalui kajian harga beras di berbagai daerah di Indonesia.
Selain zakat fitrah, BAZNAS Kota Tual juga menetapkan nilai fidyah sebesar Rp50.000 per jiwa per hari, atau setara dengan harga makanan pokok yang berlaku di daerah tersebut.
Secara nasional, penetapan zakat fitrah dilakukan melalui keputusan pimpinan BAZNAS RI yang menjadi acuan bagi BAZNAS provinsi maupun kabupaten/kota dalam menyesuaikan besaran zakat dengan kondisi harga beras di masing-masing daerah.
Dalam keputusan BAZNAS Kota Tual disebutkan bahwa zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan hingga sebelum khatib turun dari mimbar pada khutbah Salat Idulfitri.
Dengan penetapan ini, BAZNAS Kota Tual berharap masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah secara tepat waktu dan sesuai ketentuan, sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan oleh para mustahik serta memperkuat semangat solidaritas sosial umat selama Ramadan hingga menjelang Idulfitri.(RF)