Tualterkini.com.- Kuasa hukum ahli waris almarhumah (almh) Zaenabun Elly, Abdul Gafur Rettob SH MH, angkat bicara terkait dinamika terbaru aktivitas pertambangan di kawasan Gunung Botak, Kamis (26/2/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul terbitnya Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kepada 10 koperasi yang memperoleh legalitas dari pemerintah untuk beroperasi di wilayah pertambangan emas tersebut.
Abdul Gafur menegaskan, keluarga besar almh Zaenabun Elly pada prinsipnya mendukung aktivitas 10 koperasi pemegang IPR, sepanjang seluruh kewajiban hukum terhadap pemilik lahan diselesaikan terlebih dahulu sebelum kegiatan operasional dimulai.
Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun IPR tetap wajib menyelesaikan hak-hak atas tanah dengan pemilik yang sah sebelum melakukan kegiatan operasi produksi.
“Legalitas pertambangan memang diberikan oleh negara melalui IUP atau IPR. Namun, penggunaan lahan tetap mensyaratkan persetujuan dan penyelesaian hak dengan pemilik lahan,” ujar Abdul Gafur.
Klaim Kepemilikan Berdasarkan Dokumen Hibah 1946
Pihak ahli waris menyatakan bahwa lahan Dusun Kayu Putih Kepala Wamsiat—yang kini dikenal luas sebagai Gunung Botak—merupakan milik almh Zaenabun Elly berdasarkan surat pemberian hibah dari suaminya, almarhum Mansyur Wael, tertanggal 1 Oktober 1946. Dokumen tersebut, menurut pihak keluarga, disaksikan oleh perangkat adat dan tokoh masyarakat Negeri Kayeli pada masa itu.
Dengan dasar tersebut, keluarga menegaskan bahwa hak kepemilikan atas lahan di Gunung Kepala Wamsiat menjadi hak turun-temurun anak keturunan almh Zaenabun Elly.
Abdul Gafur juga menyayangkan masih adanya sejumlah kelompok yang mengklaim sebagai pemilik lahan di kawasan Gunung Botak tanpa dapat menunjukkan alas hak yang sah.
Ia menyebut, dalam forum mediasi yang difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Buru, kelompok yang mengaku sebagai pemilik lahan tidak mampu memperlihatkan bukti kepemilikan yang dapat diverifikasi secara hukum.
“Dalam mediasi bersama pemilik lahan, koperasi pemegang IPR, serta perusahaan bapak angkat, tidak ada satu pun bukti kepemilikan yang dapat ditunjukkan oleh pihak-pihak yang mengklaim lahan tersebut,” katanya.
Peringatan kepada Perusahaan Pendamping
Sementara itu, salah satu ahli waris, Rosnawati Wael, meminta dua perusahaan yang disebut sebagai bapak angkat dari 10 koperasi pemegang IPR, yakni PT Wenshui Indo Mining dan PT Maluku Mitra Makmur, agar segera menyelesaikan kewajiban terhadap pemilik lahan sebelum memulai operasional di kawasan Gunung Botak.
Ia menegaskan, penyelesaian hak atas tanah merupakan mandat undang-undang dan tidak dapat diabaikan. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, pihak keluarga menyatakan siap menempuh langkah hukum serta menyampaikan pengaduan kepada pemerintah, baik di tingkat daerah maupun pusat.
Selain itu, keluarga juga memperingatkan pihak-pihak yang tetap mengklaim sebagai pemilik lahan tanpa dasar hukum yang jelas agar menghentikan klaim tersebut. Jika tidak, ahli waris menyatakan akan mengambil langkah hukum, baik secara perdata maupun pidana, guna memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan lahan di Gunung Botak.
Pernyataan ini menambah dinamika polemik kepemilikan lahan dan pengelolaan pertambangan di kawasan Gunung Botak, yang selama ini menjadi perhatian publik dan pemerintah daerah.