Tualterkini.com.- Menyambut bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, Wakil Wali Kota Tual, Amir Rumra, menandatangani Surat Edaran Nomor 451.13/150 Tahun 2026 atas nama Wali Kota Tual. Surat edaran tersebut mengatur jam operasional restoran, kafe, warung, dan kedai, termasuk larangan merokok serta ketertiban lalu lintas selama bulan puasa di Kota Tual.

Kebijakan ini diterbitkan guna memastikan kenyamanan umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa sekaligus memperkuat harmoni sosial dan ketertiban masyarakat di tengah keberagaman.
Jam Operasional Tempat Usaha
Dalam surat edaran dijelaskan bahwa selama waktu sahur hingga berbuka puasa, seluruh tempat makan diharapkan menutup layanan makan di tempat (dine-in). Warung diperbolehkan membuka usaha mulai pukul 16.00 WIT untuk persiapan menjelang berbuka.
Meski demikian, layanan take away, delivery, dan pemesanan online tetap diizinkan dengan tetap memperhatikan etika bulan Ramadhan.
Setelah berbuka, tempat usaha makanan dan minuman dapat kembali beroperasi hingga pukul 23.00 WIT, dengan kewajiban menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan sekitar.
Larangan Merokok di Tempat Umum
Wakil Wali Kota menegaskan larangan merokok di tempat umum dan perkantoran. Aturan ini mencakup area restoran, kafe, warung, kedai, masjid, fasilitas publik, serta kantor pemerintah maupun swasta.
Langkah tersebut bertujuan menghormati masyarakat yang berpuasa serta menjaga kesehatan lingkungan.
Kamtibmas dan Ketertiban Lalu Lintas
Masyarakat juga diimbau menjaga keamanan dan ketertiban selama Ramadhan. Para pengendara diminta menggunakan knalpot standar, mematuhi rambu lalu lintas, serta menghindari balap liar dan aktivitas berbahaya di jalan raya.
Kebersihan dan Ketertiban Lingkungan
Pengelola usaha dan masyarakat diwajibkan menjaga kebersihan serta ketertiban lingkungan. Aktivitas yang menimbulkan kebisingan atau berpotensi mengganggu ketertiban umum tidak di Kota Tual. (RB)
Sanksi Pelanggaran
Pemerintah Kota Tual menyiapkan sanksi administratif bagi pelanggaran terhadap himbauan tersebut. Sanksi dapat berupa teguran resmi, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga tindakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Wakil Wali Kota berharap surat edaran ini menjadi pedoman bersama demi menjaga ketertiban, keamanan, keselamatan, dan harmoni sosial selama bulan suci Ramadhan.