Malraterkini.com.-DPRD Provinsi Maluku bersama Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kanwil) Maluku bersepakat melobi penambahan kuota haji ke pemerintah pusat untuk tahun haji 2027. Kesepakatan ini disampaikan saat rapat bersama di Komisi IV DPRD Maluku, beberapa waktu lalu.
Perjuangan menambah kuota haji,pasalnya kuota Haji Provinsi Maluku untuk musim haji 2026 mengalami penurunan signifikan. Padahal tahun 2025 Maluku memperoleh 1.086 jemaah. Sayanganya, tahun 2026 menyusut menjadi 587 jemaah haji.

Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Saodah Tethool, menegaskan bahwa angka 587 jemaah tidak sebanding dengan kebutuhan riil daerah. Ia menilai, Maluku memiliki daftar tunggu yang panjang dan semestinya memperoleh alokasi lebih besar. Sehingga jumlah tersebut dianggap belum mampu mengakomodasi tingginya animo masyarakat Maluku untuk menunaikan ibadah haji.
“Upaya koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan Komisi VIII DPR RI dan kementerian terkait di Jakarta, segera dilakukan agar Maluku mendapat prioritas tambahan kuota pada 2027. Kita di Maluku tidak bisa hanya dengan kuota 587,” ujar Saodah kepada wartawan usai pertemuan bersama Kantor Kementerian Haji dan Umrah Wilayah Maluku di ruang rapat DPRD Maluku, belum lama ini.
Politisi Perempuan Partai Gerindra itu mengingatkan agar kuota itu dimanfaatkan oleh jemaah berdomisili Maluku. Keterbatasan kuota menuntut seleksi administrasi yang lebih ketat agar tidak terjadi ketimpangan.
“Kuota yang terbatas ini harus diprioritaskan bagi jemaah yang memang berdomisili di Maluku. Jangan sampai kesempatan yang sedikit ini justru diisi oleh orang luar,” ingatnya.
Saodah menyebut, pengalaman penjemputan jemaah haji sebelumnya menunjukkan perlunya pengawasan lebih selektif. DPRD Malukuu, Sambungnya, akan mendorong koordinasi lebih kuat dengan instansi teknis agar data jemaah benar-benar sesuai domisili.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Maluku, H. Djumadi Wali, menjelaskan bahwa secara administratif para pendaftar telah memenuhi ketentuan karena menggunakan identitas kependudukan Maluku.
Ia menilai dugaan dominasi jemaah luar daerah tidak terlalu signifikan.
“Secara hukum, mereka yang mendaftar menggunakan KTP wilayah Maluku. Kalau ada satu-dua kasus, itu bisa saja kebetulan. Hal serupa juga terjadi ketika warga Maluku mendaftar di provinsi lain,” kata Djumadi.
Terkait penurunan kuota, Djumadi menerangkan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari rasionalisasi antrean haji secara nasional oleh kementerian baru.
Selama ini masa tunggu di Maluku berkisar 15 tahun, sementara di provinsi lain mencapai 20 hingga 40 tahun. Pemerintah kemudian menyamaratakan masa tunggu menjadi sekitar 20 tahun, sehingga daerah dengan antrean lebih pendek mengalami pengurangan kuota.
Penetapan kuota, lanjutnya, telah melalui keputusan kementerian berdasarkan amanat undang-undang serta persetujuan Komisi VIII DPR RI.
“Kuota 2026 bersifat final, namun peluang evaluasi tetap terbuka untuk tahun berikutnya,”akui Djumadi.
Untuk pembagian di Maluku, penentuan jemaah kini sepenuhnya berbasis sistem komputerisasi daftar tunggu nasional.
“Tidak lagi ditetapkan melalui keputusan gubernur per kabupaten/kota, melainkan murni berdasarkan urutan pendaftaran dan pelunasan biaya haji,” jelasnya.
Dari total 587 kuota haji Maluku, distribusinya meliputi Kota Ambon 584 orang, Maluku Tengah 25, Maluku Tenggara 1, Seram Bagian Barat 11, Seram Bagian Timur 14, Kepulauan Aru 5, Kepulauan Tanimbar 2, Buru 14, Tual 26, Buru Selatan 24, dan Maluku Barat Daya 0, ditambah Petugas Haji Daerah (PHD) 2 orang.
Ia menilai komposisi tersebut menunjukkan dampak nyata kebijakan rasionalisasi yang merugikan daerah dengan masa tunggu lebih pendek.
“Karena itu, perjuangan ke pusat dinilai menjadi langkah strategis agar Maluku tidak terus mengalami pengurangan kuota pada tahun-tahun berikutnya,” ungkap Wali.(SAT/WHB)