Jaksa Tetapkan Empat Tersangka Proyek Rumah Swadaya di Tam Ngurhir

Bagikan Artikel

Kasie Intel Kejari Tual Dony Harapan Limbong pada konferensi pers di halaman Kantor Kejari Tual. (Foto: istimewa)

 

Tualterkini.com.- Kejaksaan Negeri Tual menetapkan 4 tersangka dugaan tindak pidana korupsi bantuan stimulan peningkatan kualitas rumah swadaya Desa Tam Ngurhir Tahun anggaran 2019 pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Tual.

Penjelasan dugaan tindak korupsi ini disampaikan Kasie Intel Kejari Tual Dony Harapan Limbong pada konferensi pers di halaman Kantor Kejari Tual,Kamis (27/11/2025).

Dony menjelaskan dugaan tindak korupsi tersebut dilakukan dengan pagu anggaran sebesar Rp2.675.820.000,00 (dua miliar enam ratus tujuh puluh lima juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Adapun para tersangka yang ditetapkan ada sebanyak 4 (empat) orang, yakni FR selaku Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2019, RT selaku Penyedia atau Direktris CV. Rahmat Barokah Jaya, FF selaku Koordinator  tenaga fasilitator lapangan, dan MS selaku anggota tenaga fasilitator lapangan.

Keempat Tersangka tersebut disangkakan melanggar ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-

Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Penetapan para tersangka yang dilakukan oleh tim penyidik berdasarkan minimal dua alat bukti dan telah disertai dengan pemeriksaan calon tersangka sebelumnya,”papar Dony.

Adapun dalam perkara ini tim penyidik telah memperoleh alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, berupa keterangan saksi, keterangan ahli, dan surat.

Bahwa dalam perkara ini, pada pokoknya Tersangka FR menentukan penyedia dalam hal ini CV.Rahmat Barokah Jaya dengan Direktur RT yang tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana mestinya. Selain itu, CV. Rahmat Barokah Jaya sebagaimana ketentuan yang berlaku tidaklah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai penyedia, selanjutnya tersangka RT menyalurkan bahan material bangunan tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya, yang mengakibatkan kekurangan bahan material yang diterima oleh para penerima bantuan.

Sementara itu, Tersangka FF dan Tersangka MS dalam pelaksanaan kegiatan membuat beberapa dokumen yang seolah-olah penentuan CV.Rahmat Barokah Jaya itu telah sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Selain itu, Tersangka FF dan Tersangka MS dalam menyusun Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DRPB2) tidak melibatkan para penerima bantuan dengan menyusun harga bahan material menggunakan analisa sendiri tanpa dilakukan survey terlebih dahulu sehingga mengakibatkan terjadinya kemahalan harga, “urainya.

Perbuatan tersebut  dilakukan oleh para tersangka tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp1.429.432.397,00 (satu miliar empat ratus dua puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh dua ribu tiga ratus sembilan puluh tujuh rupiah).

Selanjutnya, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, para Tersangka tersebut dilakukan penahanan rutan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Tual selama 20 hari ke depan.

Kasi Pidsus Kejari Tual Johanes Riky Felubun juga menambahkan dalam proses perkara ini akan dilanjutkan pada tingkat tahap 1, tahap 2 dan tahap pelimpahan yang secara yuridis perkara tersebut akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi di Kota Ambon.

“Proses selanjutnya para tersangka yang telah ditahan akan diberangkatkan ke Ambon untuk proses tuntutan, ” tutupnya (SAT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *