
Anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Daerah Pemilihan Maluku, Saadiah Uluputty Sosialisasi RUU BPIP. (Foto: Farhat Rettob/Tualterkini.com)
Tualterkini.com.- Anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Daerah Pemilihan Maluku, Saadiah Uluputty melaksanakan kegiatan Partisipasi Bermakna terhadap Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) di Aula Kantor Wali Kota Tual, Jumat 24 Oktober 2025.
Kegiatan ini merupakan bagian dari kunjungan kerja dan reses Saadiah di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara selama 4 hari.
Acara dibuka oleh Wakil Wali Kota Tual, Amir Rumra,dan dihadiri Ketua DPRD Kota Tual Aisyah Renhoat, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Dullah Atnangar, Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan SDM Gufroni Rahanyamyel, serta Staf Ahli Wali Kota Bidang Politik, Hukum, dan Sosial Budaya Dr. Mohamad Subhan Labetubun.
Turut hadir pula Ketua MUI Kota Tual Ahmad Kabalmay, Staf Khusus Wali Kota, pimpinan OPD, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, akademisi, serta unsur organisasi kemasyarakatan dengan total peserta sekitar 30 orang.
Wakil Wali Kota Tual Amir Rumra menyampaikan apresiasi atas kehadiran Saadiah di Kota bertajuk “Bumi Maren” tersebut.
“Atas nama Pemerintah dan masyarakat Kota Tual, kami mengucapkan selamat datang dan terima kasih atas kunjungan kerja Ibu Saadiah. Kami berharap sinergi antara DPR RI dan pemerintah daerah terus diperkuat untuk kemajuan daerah ini,”ucap Wakil Walikota Tual saat membuka kegiatan, Jumat (24/10/2025).

Kegiatan dilanjutkan dengan dua sesi materi, masing-masing oleh Ahmad Kifli Latar, dengan topik Implementasi Pancasila terhadap Lingkungan Sosial dan Budaya di Kota Tual, serta oleh Saadiah Uluputty, dengan tema Partisipasi Bermakna terhadap RUU BPIP Tahun 2025.
Dalam penyampaian materinya, Saadiah menekankan bahwa Pancasila harus menjadi dasar dalam kehidupan sosial, budaya, dan kebangsaan. Nilai-nilai luhur tersebut.
Anggota DPR RI Dapil Maluku itu menegaskan perlu terus ditanamkan, dilestarikan, dan diaktualisasikan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat, terutama di tengah arus modernisasi dan perubahan zaman yang semakin cepat.
Ia juga menyoroti pentingnya perhatian terhadap generasi muda agar tidak kehilangan arah ideologis. Untuk itu, diperlukan pendekatan yang lebih relevan dan kreatif dalam menanamkan nilai-nilai Pancasila di era digital seperti sekarang ini.
Lebih lanjut, Saadiah menyinggung amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91 Tahun 2020, yang menekankan pentingnya partisipasi publik yang bermakna dalam setiap proses pembentukan undang-undang.
RUU BPIP, sambung Saadiah menyebutkan dihadirkan untuk memperkuat landasan hukum Badan Pembinaan Ideologi Pancasila agar memiliki kewenangan yang lebih kuat dalam melaksanakan fungsi pembinaan ideologi secara nasional.
Ia menilai lemahnya implementasi nilai-nilai Pancasila selama ini menjadi salah satu penyebab menurunnya karakter kebangsaan dan semrawutnya kehidupan sosial masyarakat.
“Karena itu, pembentukan Undang-Undang BPIP menjadi langkah penting untuk memastikan Pancasila benar-benar hadir dalam kebijakan, perilaku, dan budaya masyarakat Indonesia,”akuinya.
Menurut Saadiah, Pancasila tidak boleh berhenti hanya sebagai simbol atau slogan, melainkan harus menjadi pedoman nyata dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga cita-cita keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dapat terwujud secara konkret. (FR/Redaksi Nasional)