Cristo Beruat Koreksi Data RPJMD 2025-2029

Bagikan Artikel

 

Anggota Komisi II DPRD Malra Cristo Beruat.

Malraterkini.com.-  DPRD Kabupaten Maluku Tenggara baru saja menetapkan  Peraturan Daerah tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Perda RPJMD) Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2025-2029.

Sebelum ditetapkan, sejumlah masukan penyempurnaan disampaikan Anggota Komisi II DPRD Malra Cristo Beruat saat berlangsung rapat Paripurna DPRD dalam rangka penetapan Ranperda RPJMD Maluku Tenggara tahun 2025-2029 yang berlangsung di Gedung DPRD Malra, Kamis 14 Agustus 2025.

Politisi Partai kebangkitan Bangsa (PKB) itu  memberikan apresiasi kepada Bapemperda dan tim penyusun RPJMD namun juga mengoreksi sejumlah data yang dipaparkan dalam RPJMD Kabupaten Maluku Tenggara.

“Walaupun rancangan ini sudah sempurna, tapi yang sempurna hanya milik Tuhan, maka dalam kesempatan ini saya ingin menyampaikan beberapa usulan dan pertanyaan,”ucap Beruat saat memberi koreksi RPJMD dalam Paripurna DPRD Malra, Kamis (14/8/2025).

Pertama, sebut Cristo,  terdapat perbedaan data yang termuat pada halaman 71 tabel tingkat kemiskinan Kabupaten Maluku Tenggara yang diterangkan bersumber oleh data BPS dan data Bappelitbangda Kabupaten Maluku Tenggara.

“Pada sumber BPS tahun 2024 angka kemiskinan sebesar 21,2 persen. Sedangkan dari sumber Bapelitbangda sebesar 17,01 persen.  Olehnya, saya meminta kepada tim penyusun untuk dijelaskan karena diketahui bersama bahwasannya Maluku Tenggara merupakan salah satu dari 5 daerah termiskin di Maluku maka data mana yang digunakan,” tanyanya.

Cristo juga mengoreksi data sektor pariwisata dan perikanan yang merupakan sektor ungulan. Pada halaman 276, memaparkan capaian kinerja indikator selama 2020-2024. Seharusnya, permasalahan dihadapi pada periode sebelumnya, menjadi prioritas 2025-2029 sehingga nantinya dijabarkan dalam KUA-PPAS setiap tahun.

Anggota DPRD Malra dari Dapil II  itu juga mengingatkan Pemerintah Daerah terkait kebijakan di sektor kelautan dan perikanan yang dibatasi oleh regulasi.

“Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014  Tentang Pemerintah Daerah,kewenangan pemda untuk mengelola laut yaitu nol persen, sehingga hal ini menjadi perhatian untuk kemudian pemda bersama DPRD bisa memperjuangkan. Percuma kita memiliki sektor  unggulan ini tapi tidak ada sumbangsih PAD untuk daerah,” ingatnya.

Koreksi juga disampaikan pada halaman 138, terkait kontribusi PAD yang mana total pendapatan sangat minim pada tahun 2024. Politisi muda PKB itu menyayangkan  target PAD sebesar Rp  88 milyar yang tak kunjung tercapai.

“Realisasi (target Rp 88 milia) hanya 14.44 persen. Alhasil, kontribusi PAD untuk APBD tahun 2024 tidak sampai 5 persen. Sehinga diminta OPD terkait dalam hal ini pariwisata, perhubungan dan perikanan agar bersinergi dan kolaborasi dengan Bapenda agar menggenjot peningkatan capaian target PAD 2025-2029,”imbaunya.

Cristo memberikan solusi, menurutnya, Dinas Perikanan dan Dinas Pariwisata harus mengelola target PAD-nya sendiri agar bisa melihat capaian  kedua dinas sektor unggulan tersebut.

Menanggapi koreksi Cristo, Sekretaris Bappelitbangda Kabupaten Malra,  menjelaskan, BPS menggunakan data surpas atau survey penduduk antar sensus. Dimana, data diterima dari setiap sensus 10 tahun, dan setiap  5 tahun dilakukan Surpas.

Data yang digunakan sebagai angka pembagi oleh BPS untuk menghitung jumlah penduduk miskin adalah data jumlah penduduk 2015 yakni 98.684 jiwa. Sementara berdasarkan data penduduk, jumlah warga miskin oleh BPS tahun 2024 sebanyak 21.471 orang.

“Kemudian dari data ini data penyebut dan pembilangnya menyampaikan presentase sebesar 21.71 persen artinya dalam konteks pembangunan data ini memberikan gambaran atau cermin jelek bagi daerah dimana penduduk tahun 2015 digunakan sebagai angka pembagi sementara kita membicarakan 10 tahun lalu dengan saat ini yang sudah ada perkembangan,”tuturnya.

Sebagai jalan keluar, tim penyusun RPJMD 2025-2029 menggunakan metode yang berbeda dimana data penduduk mengunakan data tahun 2024 sehingga jika dilihat sumber data BPS kemudian dikelola oleh Bappelitbangda.

“Jumlah penduduk dari BPS, jumlah penduduk miskin dari BPS. Jadi jumlah penduduk yang kita taruh sebagai angka pembagi adalah jumlah penduduk per tahun 2024 sebesar 120.261 sehingga jumlah penduduk miskin sesuai data dibagi dengan jumlah penduduk tahun 2024 menjadi 17.01 persen dan ini sudah dipresentasikan dan diterima oleh BPS,”paparnya menjawab pertanyaan wakil rakyat tersebut.(JF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *