Sesi konferensi pers dalam rangka penyampaian hasil Operasi Antik Sawalaku tahun 2025 yang berlangsung di aula Januraga Mako Polres Tual. (Foto: Fredi Jamrevav/Malraterkini.com)
Tualterkini.com.- Operasi Salawaku 2025 yang digelar Polres Tual berhasil mengamankan 10,39 gram narkoba jenis sabu-sabu dan berhasil menyita 715 liter minuman keras jenis sopi. Hal ini terungkap dalam sesi konferensi pers dalam rangka penyampaian hasil Operasi Antik Sawalaku tahun 2025 yang berlangsung di aula Januraga Mako Polres Tual, Kamis (14/8/2025).
Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Tual AKBP Adrian S.Y. Tuuk S.I.K., M.H, didampingi Waka Polres Tual, Kompol Roni Manawan, S.Sos, MH, Kabag Ops Polres Tual, AKP La Ode Arif Jaya, Plh.Kasat Narkoba, Ipda Corneles Baly dan Kasi Humas Aipda Husnijaya.
Kapolres Tual menjelaskan, hasil ungkap kasus terkait peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tual terdapat 4 kasus yang telah diungkap sepanjang Januari sampai Agustus 2025 dengan barang bukti 10.39 gram oleh Tim Sat Narkoba Polres Tual.
Menariknya, dari pengakuan Kapolres ternyata hasil penyitaan narkoba dari operasi gabungan dengan sasaran peredaran narkotika jenis sabu-sabu telah disita sebanyak 103,47 gram barang bukti yang diamankan Tim Ditresnarkoba Polda Maluku dan telah di bawa ke Ambon.
“Ini termasuk BB lumayan besar 103,47 gram. Ini juga adalah hasil ungkap Polres Tual,” tandas Kapolres kepada wartawan di Mapolres Tual, Kamis (14/8/2025)

Secara rinci, Kapolres menyebutkan tanggal 8 Agustus 2025, Tim Sat Narkoba Polres Tual menerina informasi bahwa ada paket dari Jakarta menuju Tual yang berisi narkoba jenis sabu-sabu menggunakan jasa pengiriman barang lewat jalur penerbangan pesawat.
“Polres Tual langsung membentuk 2 tim untuk proses pengungkapan. Barang tersebut tiba di Kota Tual tanggal 9 Agustus 2025, namun dalam proses penyelidikan hingga tanggal 11 Agustus untuk mencari tahu pemilik barang tersebut tidak ditemukan sehingga paket langsung diamankan Polres Tual,” ungkap Kapolres.
Selain itu Polres Tual melakukan penangkapan pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Desa Fiditan,Kota tual pada Juli 2025. Anggota Satresnarkoba mengamankan 4 orang tersangka dengan BB berupa 10 Sachset plastik bening beiriskan 9,07 gram.
“Saat ini proses penyidikan berlangsung dari 2 orang ditetapkan sebagai pengedar dan bandar. Sedangkan 2 orang lainnya sebagai pemakai sehinga dilakukan rehabilitasi. Hal ini juga berdasarkan asesmen oleh Polres Tual bersama BNN Tual serta Kejaksaan Negeri Tual,”tuturnya.
Pasal dipersangkakan yaitu pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit 1 milyar paling banyak 10 milyar.
Selanjutnya BB ini yaitu 10 sacset Plastik, 5 korak api uang tunai Rp 6 juta, kemudian 4 skop plastik, 4 batang jarum, 1 skop plastik, 3 batang selang, 1 kotak jam tangan, 1 penutup bong, 1 buah timbangan digital, dan 1 unit handphone.
Selain pengungkapan kasus Narkoba, Polres Tual juga turut menyampaikan hasil pengungkapan miras jenis sopi yang dilaksanakan Satres Narkoba Polres Tual dalam rangka operasi antik dan kegiatan kepolisian.
Sebelumnya, Polres Tual dalam operasi tahun 2024 lalu, telah diamankan sebanyak 3.446 liter sopi dan total yang dimusnahkan 3,4 ton barang bukti.
Sedangkan, tercatat sepanjang Januari – Agustus 2025 juga dilakukan pengungkapan jenis miras sebanyak 715 liter yang diangkut menggunakan kapal sabuk.
Penyitaan miras dilaksanakan selama kurang lebih 14 hari oleh personil gabungan dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dari pengaruh miras.
“Ditemukan 210 liter dalam pelaksanaan operasi ini. Kegiatan operasi antik sasaran narkoba dan miras dinyatakan melebih target yang ditentukan. Saat operasi diatas kapal, dikatakan tidak ada yang mau mengakui kepemilikan miras tersebut sehingga yang bisa diamankan oleh personil adalah barang miras tersebut,”paparnya.
Kapolres secara tegas menyampaikan komitmen Polres perang terhadap narkoba dan miras karena perlu diingat wilayah Kota Tual adalah wilayah religi yang mengharamkan adanya miras dan telah tertera dalam Perda yang sudah ditandatangani oleh Walikota Tual. Upaya ini juga untuk meminimalisir konflik di Kota Tual.
“Kami berupaya meminimalisir konflik dan juga berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba serta miras di daerah ini sebagai wujud nyata mendukung cita-cita Walikota dan Wakil walikota Tual mewujudkan Kota Tual yang Maryadat,”pungkasnya. (FJ)