Fraksi DPRD Tual Sampaikan Pandangan Enam Ranperda

Bagikan Artikel

Rapat Paripurna DPRD Kota Tual di Ruang Rapat DPRD Kota Tual, Kamis (8/8/2025)

 

Tualterkini.com.- DPRD Kota Tual menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap program legislasi daerah tahun 2025. Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tual, Aisyah Renhoat di ruang rapat DPRD Kota Tual, Kamis 8 Agustus 2025.

Penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap 6 (enam) dokumen rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kota Tual berlangsung.

Ketua DPRD Kota Tual Aisyah Renhoat memimpin rapat paripurna didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Tual. Ikbal Matdoan dan Yakobus Karmonyanan.

Hadi dalam rapat Wakil Walikota Tual Amir Rumra turun hadir, forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kota Tual, Staf Ahli Walikota Tual, Asisten Sekretariat DPRD Kota Tual, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) lingkungan pemerintah Kota Tual, para camat, lurah desa RT/RW, pimpinan partai politik, organisasi kemasyarakatan, dan kepala sekolah se-Kota Tual.

Adapun 6  rancangan peraturan daerah (Ranperda) yaitu terdiri dari Ranperda inisiatif DPRD Kota Tual yaitu Ranperda tentang fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

Sedangkan, usulan pemerintah daerah yaitu Ranperda tentang pengelolaan air limbah domestik, Ranperda tentang perubahan peraturan daerah Kota Tual Nomor 02 tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah.

Ranperda Tentang Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045, Ranperda tentang kawasan tanpa rokok dan Ranperda tentang Fasilitasi Pemerintah Kota Tual dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Ketua DPRD Kota Tual, Aisyah Renhoat menjelaskan rapat paripurna DPRD Kota Tual digelar untuk membahas enam rancangan peraturan daerah  strategis, termasuk ranperda tentang pelayanan penyelenggaraan ibadah haji, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Tual 2025–2045.

“Dalam rapat paripurna, fraksi-fraksi di DPRD Kota Tual menyampaikan pendapat akhir mereka terhadap Rancangan Peraturan Daerah yang dibahas, ” jelasnya.

Dasar Hukum proses legislasi daerah ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021.

“Dalam konteks harmonisasi peraturan daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku juga berperan penting dalam memfasilitasi penyusunan Ranperda yang berkualitas dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” tutupnya. (RF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *