
Walikota Tual H.Akhmad Yani Renuat memberi sambutan pada Rapat Paripurna DPRD Kota Tual dalam rangka penatapan Program Pembentukan Ranperda 2025 di Gedung DPRD Tual, Senin (2/6/2025). (f0to : Farhat Rettob/Tualterkini.com)
Tualterkini.com. – Walikota Tual Akhmad Yani Renuat mengingatkan agar dalam pembentukan rancangan peraturan daerah Kota Tual perlu perhatian khusus pada proses perencanaan Ranperda tersebut. Perencanaan menjadi dasar dalam pemecahan permasalahan daerah, apakah dipecahkan melalui pembentukan peraturan daerah atau bentuk produk hukum lainnya.
“Salah satu yang harus mendapatkan perhatian khusus pembentukan Perda adalah proses perencanaan. Pada proses ini sangat butuh kajian mendalam, apa suatu pemecahan permasalahan di daerah harus dibutuhkan suatu perda atau cukup dengan bentuk produk hukum daerah lainya,” ungkap Walikota saat memberi sambutan pada Rapat Paripurna DPRD Kota Tual dalam rangka penatapan Program Pembentukan Ranperda 2025 di Gedung DPRD Tual, Senin (2/6/2025).
Menurut Walikota dalam proses perencanaan ini pula, dapat diketahui bagaimana landasan keberlakuan suatu Perda baik secara filosfis,Sosiologis, maupun Yuridis pembentukan suatu peraturan daerah.
Pada kesempatan itu, Orang Nomor satu di Kota Tual itu mengapresiasi kerjasama dan koordinasi DPRD sebagai mitra dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hal ini menjadi modal penghargaan dalam pelaksanaan berbagai pembangunan daerah, termasuk pembahasan setiap Ranperda yang diawali dengan penetapan program pembentukan peraturan daerah yang bertujuan untuk kepentingan kemaslahatan masyarakat Kota Tual.
Apalagi, sambung Walikota, pembentukan peraturan daerah merupakan wujud kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah dan tugas pembantuan serta penampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut peraturan perundangan-undangan yang lebih tinggi.
DPRD Kota Tual, pada Senin 2 Juni 2025 telah menggelar Rapat Paripurna Penetapan Program Pembuatan Peraturan Daerah Tahun 2025. Total sebanyak 20 usulan Ranperda baik dari pemerintah Kota Tual dan inisiatif DPRD Kota Tual diajukan sepanjang tahun 2025. Sejumlah 6 Ranperda merupakan usulan inisiatif DPRD Kota Tual yaitu;
1_Ranperda tentang tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah.
2_Ranperda tentang perlindungan lahan pertanian berkelanjutan .
3_Ranperda tentang ketahanan pangan daerah.
4_Ranperda tentang ruang terbuka hijau.
5_Ranperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
6_Ranperda tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
Selain usulan inisatif DPRD Tual, terdapat 11 Ranperda usulan pemerintah Kota Tual yaitu;
1_Ranperda tentang rencana tata ruang wilayah Kota Tual tahun 2025-2044.
2_Ranperda tentang pengelolaan Air limbah domestik.
3_Ranperda tentang kawasan tanpa rokok.
4_Ranperda tentang bencana Pembangunan jangka panjang daerah Kota Tual tahun 2025-2045.
5_Ranperda tentang perubahan peraturan daerah Kota Tual nomor 02 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan organisasi perangkat daerah.
6_Ranperda tentang bencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
7_Ranperda tentang pelayanan penyelenggaraan Ibadah Haji.
8_Ranperda tentang keamanan pangan.
9_Ranperda tentang sekolah Rakyat.
10_Ranperda tentang kawasan perbatasan kecamatan prioritas.
11_Ranperda tentang bencana pembangunan jangka menengah daerah.
Sedangkan, terdapat 3 Ranperda kumulatif terbuka, Yaitu;
1_Ranperda tentang pertanggung jawaban anggaran pendapatan daerah dan belanja daerah Kota Tual tahun anggaran 2024.
2_Ranperda tentang perubahan pendapatan dan belanja daerah Kota Tual tahun anggaran 2025 dan
3_Ranperda tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Tual tahun anggaran 2026. (RF)