
Suasana mengikuti Sidang Paripurna DPRD Kota Tual dalam rangka Penyerahan rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Tual tahun anggaran 2024. (Foto: istimewa)
Tualterkini.com.- Walikota Tual Akhmad Yani Renuat dan Wakil Walikota Tual Amir Rumra, dan Penjabat Sekertaris Daerah Kota Tual,Fahri Rahayaan mengikuti Sidang Paripurna DPRD Kota Tual dalam rangka Penyerahan rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Tual tahun anggaran 2024.
Sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Tual Aisyah Renhoat dan dibadiri Forkompida Kota Tual serta stakeholder lainnya berlangsung di gedung DPRD Kota Tual, Rabu 14 Mei 2025.
Walikota Tual Akhmad Yani Renuat menyampaikan penyampaian LKPJ Tahun 2024, merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh kepala daerah.
“Saya selaku kepala daerah, berkewajiban untuk menyampaikan laporan ini kepada DPRD pada rapat paripurna dan sesuai amanat Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Tentunya, LKPJ akan dibahas oleh DPRD untuk mendapatkan rekomendasi perbaikan terhadap penyelenggaraan pemerintahan ini, ” jelas Walikota Tual saat memberi sambutannya di Sidang Paripurna DPRD Kota Tual, Rabu (14/5/2025).
Walikota mengakui LKPJ Walikota tersebut telah mendapatkan banyak koreksi dan masukan pihak legislatif dalam rangka peningkatan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik.
“Pada kesempatan ini, kami sampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi terutama kepada bapak/ibu pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tual atas rekomendasi yang memuat koreksi, saran dan masukan terhadap pelaksanaan pemerintahan Kota Tual tahun anggaran 2024, dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintah di tahun ini dan tahun-tahun yang akan datang, ” ucapnya.
Menurutnya, rekomendasi terhadap LKPJ Walikota Tual 2024 adalah salah satu media pengawasan dan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pemerintah Kota Tual yang bersifat membangun dan merupakan wujud tanggung jawab bersama pemerintah dengan DPRD Kota Tual untuk mewujudkan pelaksanaan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kota Tual.
“Tentunya rekomendasi DPRD yang terhormat, selanjutnya akan kami tindaklanjuti melalui penyempurnaan kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan guna memperbaiki kinerja pemerintah Kota Tual yang juga merupakan amanat Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, ” paparnya. (RF)