Aparatur Desa se-Kota Tual Dibekali Aturan Pengadaan Barang dan Jasa

Bagikan Artikel

 

  Pemerintah Kota Tual membekali aparatur desa tentang Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. (Foto: Istimewa)

 

Tualterkini. com. – Guna memberikan pemahaman tentang pengadaan barang dan jasa maka Pemerintah Kota Tual membekali aparatur desa tentang Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Kegiatan yang dirangkai dalam sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berlangsung di aula Kantor Walikota Tual, Selasa, 13 Mei 2025.

Para narasumber Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.  (Foto : istimewa)

 

Walikota Tual, Akhmad Yani Renuat menegaskan sosialisasi sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman dan implementasi peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Perubahan regulasi ini bukanlah sekedar regulasi adminstratif, ini merupakan bentuk adaptasi pemerintah terhadap dinamika kebutuhan pembangunan, efektivitas belanja publik dan transformasi digital dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, ” ujar Walikota dalam sambutannya, Selasa (13/5/2025).

Menurut Walikota, dalam peraturan Presiden Nomor 46 tahun 2025, terdapat beberapa penyempurnaan kebijakan strategis yang perlu dipahami bersama oleh seluruh pemangku kepentingan, terutama di daerah.

“Oleh karena itu, sosialisasi hari ini momentum yang sangat berharga bagi kita semua. Kita tidak hanya berdiskusi terkait substansi perubahan peraturan Prasiden tersebut, tetapi juga akan membahas secara khusus Pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintah desa, yang perannya semakin signifikan, dalam mendorong pembangunan dari akar rumput, ” tuturnya.

Selain itu, sosialisasi tersebut begitu penting karena adanya sosialisasi  implementasi katalog elektronik versi 6 (E-Katalog 6), yang menjadi instrumen digitalitasi pengadaan yang harus diakselerasi penggunaannya oleh pemerintah daerah.

“Saya ingin menekankan secara khusus bahwa kegiatan hari ini bukan hanya sekedar seremonial sosialisasi, tetapi menjadi media pembelajaran strategis bagi kita semua, terutama bagi kepala desa/ohoi finua dan aparatur finua  yang kini semakin besar tanggung jawabnya, dalam mengelola dana desa dan pelaksanaan barang/jasa secara mandiri, ” tandasnya.

Sosialisasi itu juga dihadiri oleh Wakil Walikota Tual Amir Rumra,Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) , Kabag UKPBJ Setda Kota Tual Abdul Kabir Bugis, dan para peserta dari kepala desa/ohoi, Pj. kepala desa/ohoi/finua.

Ada (tiga) narasumber yang memaparkan materi yaitu perwakilan Pemerintah Kota Kotamobagu, Rahfan Mokoginta, Kota Denpasar I Made Heriyana dan
Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu Juni Irawati yang merupakan fasilitator dari (LKPP) dan fasilitator eksternal Kementerian Pekerjaan Umum. (RF).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *