Ini Penjelasan KPU Tual Soal Pelantikan Walikota Dan Wakil Walikota Tual Terpilih

Bagikan Artikel

TualTerkini.Com – Komisi Pemilihan Umum Kota Tual memberikan penjelasan persoalan pertanyaan yang ada ditengah masyarakat tentang waktu pelaksanaan pelantikan Kepala Daerah Terpilih.

Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kota Tual Fredek Carter Hukubun pada momen Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih dalam pemilihan kepala daerah tahun 2024 yang bertempat di Aula Kantor Walikota Tual, Rabu (8/1/2025), menjelaskan pertanyaan masyaraat tentang pelantikan Kepala Daerah terpilih, sesuai Peraturan Presiden Nomor 80 tahun 2024 dinyatakan bahwa pelaksanaan pelantikan akan dilaksanakan serentak pada tanggal 7 februari 2025 untuk Gubernur dan Wakil Gubernur.

Sedangkan untuk Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota akan dilantik pada tanggal 10 februari 2025.

“Namun, adanya sengketa hasil Pilkada di MK, Pelaksanaan Pelantikan sampai saat ini belum ada kepastian.dan hal ini sudah dikonfirmasi untuk disesuaikan dengan tahapan persidangan di MK,”terang hukubun.

DItambahkan, Sesuai Peraturan MK Nomor 14 tahun 2024, dinyatakan akhir pelaksanaan persidangan berakhir pada tanggal 7-13 maret 2025. Artinya bahwa pelaksanaan pelantikan akan dilakukan pada bulan maret 2025 setelah ada keputusan akhir dari MK.

“Kita menantikan proses pelantikan ini, sehingga kami mengharapkan partisipasi semuanya untuk menjaga kamtibmas di daerah ini.”harapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *