Sah Tetapkan Paslon Walikota dan Wawali Terpilih, Hukubun : Esok Kami Berikan Ke DPRD Kota Tual

Bagikan Artikel

TualTerkini.Com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tual akhirnya menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih dalam pemilihan kepala daerah tahun 2024 yang bertempat di Aula Kantor Walikota Tual, Rabu (8/1/2025)

sebelum berakhirnya Rapat Pleno tersebut,  Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kota Tual Fredek Carter Hukubun menjelaskan, sesuai PKPU Nomor 18 Pada Bab 9 tentang pengusulan pengangkatan calon terpilih pasal pasal 66 ayat 3 dan 4 dinyatakan bahwa KPU Kabupaten/Kota menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan  calon terpilih dengan berita acara dan keputusan KPU Kabupaten/Kota tentang penetapan pasangan calon Bupati dan wakil bupati, atau walikota dan wakil walikota terpilih kepada DPRD Kabupaten/Kota.

“pada ayat 4, penyampaian sebagaimana dimaksud dimana ayat 1 dilakukan 1 hari setelah pasangan calon ditetapkan. Artinya, esok kami (KPU) akan menyampaikan secara resmi pengusulan pengesahan penetapan pasangan calon walikota dan wakil Walikota terpilih tahun 2024 kepada DPRD  untuk selanjutnya disampaikan kepada Kementrian dalam Negeri,”terang Hukubun.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *