
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tual Telah Sah Menetapkan DPT Kota Tual.
Tualterkini.com.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tual resmi menggelar rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap ((DPT) Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota Tual tahun 2024.
Rapat pleno penetapan DPT dihadiri Forkopimda, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kecamatan Kota Tual dan penghubung pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tual, yang berlangsung di Kantor KPU, Kamis 19 September 2024.
Ketua KPU Kota Tual Muttaqin Ali Renhoran saat membuka rapat pleno penetapan menyebutkan jika kegiatan tersebut telah sesuai dengan mekanisme berjenjang, baik itu PPS, PPK dan terakhir tingkat KPU. Hasil pleno berjenjang tersebut pada akhirnya akan direkapitulasi menjadi DPT Pilkada serentak tahun 2024.
“Tentunya, pelaksanaan ini berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2024 serta Keputusan KPU Nomor 799 tahun 2024 sebagai petunjuk teknis penyusunan daftar pemilih Pilkada. Tentunya dibuka ruang guna mendengar saran sekaligus tanggapan baik dari Bawaslu maupun tim pasangan bakal calon Walikota dan Wakil Walokota Tual,”paparnya saat memberi sambutan pada pembukaan Rapat Pleno Penetapan DPT Kota Tual, Kamis (19/9/2024).
Renhoran menjelaskan akan memperbaiki DPT, apabila terdapat tanggapan sehingga dipastikan setiap warga yang memiliki hak pilih tidak terlewatkan pada saat pemungutan suara, 27 November 2024.
Sesuai hasil pleno berjenjang hingga akhirnya ditetapkan jumlah DPT Kota tual oleh KPU Kota Tual pada 5 Kecamatan berjumlah 64.244 pemilih. Adapun rincian tiap kecamatan yaitu Kecamatan Dullah Utara berjumlah 16.3.19 orang, Kecamatan Dullah Selatan berjumlah 37.202 orang, dan Tayando Tam 2.835 orang. Sedangkan, untuk Kecamatan Pulau-Pulau Kur ditetapkan 1.045 orang pemilih dan Kecamatan Kur Selatan 1.382 orang pemilih.
Demikian, KPU Kota Tual resmi mengesahkan jumlah DPT Kota Tual untuk Pilkada serentak tahun 2024 sejumlah 64.244 orang pemilih. (JRF)