
Kepolisian Resor (Polres) Tual kembali memusnahkan barang bukti miras jenis sopi sebanyak 3000 liter/ton. (foto: Istimewa)
Tualterkini.com.- Kepolisian Resor (Polres) Tual kembali memusnahkan barang bukti miras jenis sopi sebanyak 3000 liter/ton sebagai bentuk upaya menjaga kondusifitas di tengah masyarakat.
Pemusnahan miras yang digelar di lapangan Markas Polres Tual, Kamis (22/8/2024), dipimpin langsung Kapolres AKBP Adrian SY Tuuk,S.I.K.,M.H, didampingi Satreskrim, Penjabat Walikota Tual, Affandy Hassanusi, para tokoh Agama dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tual.
Berdasarkan informasi dikumpulkan, penahanan miras jenis sopi ditemukan tanpa pemilik tersebut saat dibawa menggunakan Kapal Perintis KM Sabuk Nusantara 60 dari pelabuhan asal Maluku Barat Daya (MBD).
Satuan Reskrim Narkoba melalui operasi Pekat 2024, berhasil menggagalkan proses pengiriman minuman tersebut.
Dalam pemberatasan miras jenis sopi, Kota Tual telah mengeluarkan peraturan yang tertuang dalam Peraturan Walikota Kota Tual Nomor 06 Tahun 2019 Pasal 25 dengan sangsi hukum kurungan selama 3 bulan dan Denda Rp. 50.000.000,-
“Sopi sebanyak 3 Ton ini kami amankan tanpa pemilik. Pengamanan minuman miras ini juga dilakukan sesuai program kegiatan kami polres yakni kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), alhasil minuman lokal jenis Sopi tersebut ditemukan”terang Adrian.

Kapolres AKBP Adrian SY Tuuk,S.I.K.,M.H, didampingi Satreskrim, Penjabat Walikota Tual, Affandy Hassanusi memusnahkan sopi hasil operasi Pekat 2024. (Foto: Istimewa)
Operasi penyitaan miras ini sendiri dilakukan Polres Tual melalui Sat Res Narkoba dengan menggunakan Long Boat untuk mengangkut 97 jerigen miras sopi dari laut ke daratan, tepatnya di Desa Tamedan, Kecamatan Dullah Utara (Kota Tual).
“Jadi sopi ini diamankan tepatnya di tanggal 25 Juni 2024, selanjutnya Satuan Reskim Narkoba Polres Tual melakukan pendalaman dan pada tanggal 26 Juli 2024 lalu Sopi tak bertuan berhasil disita,”pungkasnya.
Melihat jumlah miras yang sangat banyak, Kapolres kembali menghimbau kepada masyarakat agar lebih sadar dan tidak mengkonsumsi miras secara berlebihan yang nantinya akan berakibat pada persoalan Kamtibmas dan kesehatan dari para pengguna. (JRF)