
Penjabat Walikota Tual, Affandy Hassanusi menerbitkan Surat Edaran Nomor 800/778 tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 Tertanggal 6 Agustus 2024. ( foto: Info Publik Pemkot Tual)
Tualterkini.com.- Aparatur Sipil Negara di lingkungan pemerintah Kota Tual terancam diberi sanksi ringan berupa penurunan jabatan hingga pemberhentian sebagai ASN. Demikian, sanksi ini termuat dalam Surat Edaran Penjabat Walikota Tual, Affandy Hassanusi dengan nomor 800/778 tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 Tertanggal 6 Agustus 2024.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan menindaklanjuti surat edaran Gubernur Maluku Nomor : 800-225 Tentang Netralitas ASN dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, maka sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan netralitas ASN, sehingga Pemerintah Daerah Kota Tual akhirnya mengeluarkan surat edaran dengan beberapa arahan penting yakni.
“Setiap ASN dilarang untuk memberikan dukungan kepada calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan cara ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai dan atribut ASN, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan AaSN lain, sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitaz negara, ” demikian kutipan Surat Edaran Penjabat Walikota.
Selain itu, surat edaran memperingatkan ASN tidak Membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Penjabat Walikota Tual, Affandy Hassanusi saat memimpin Apel Gabungan di Kantor Walikota Tual, Senin (5/8/2024). ( Foto: Info Publik Pemkot Tual)
Selanjutnya,ASN tidak Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasang calon yang menjadi peserta pemilu, sebelum, selama dan sesusah masa kampanye.
“Memberikan surat dukungan disertai fotokopi KTP, atau surat keterangan penduduk, ” demikian bunyi larangan lainnya dalam surat edaran.
ASN lingkup Pemkot Tual juga tidak mengunggah, menanggapi atau menyebarluaskan gambar atau foto calon peserta pemilu, visi/misi calon peserta, melalui media konversional atau media online dan media sosial.
Surat edaran itupun menegaskan terdapat sanksi yang akan diberikan kepada ASN yang ditemukan telah melanggar arahan tersebut, seperti pelanggaran kode etik yakni sanksi moral terbuka dan sanksi moral tertutup.
“Pelanggaran disiplin yakni hukuman disiplin sedang dengan pemotonfan tunjangan, hingga hukuman disiplin berat dengan penurunan jabatan, pembebasan jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, “demikian sanksi surat edaran Penjabat Walikota Tual tersebut. (JRF/Info Publik Pemkot Tual)