Penyaluran Uang THR Pemkot Tual Capai Rp13 Miliar

Bagikan Artikel

 

 

 

 

Tualterkini.com.-Sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah pusat menyiapkan berbagai stimulus untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal I 2026.  Salah satunya adalah pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR).

Untuk tahun ini, pemerintah mengalokasikan total Rp55 triliun bagi ASN, P3K, prajurit TNI/Polri, dan pensiunan, meningkat sekitar 10% dibanding tahun sebelumnya. Distribusinya:

√ ASN Pusat/TNI/Polri: 2,4 juta orang, APBN Rp22,2 triliun

√ ASN Daerah: 4,3 juta orang, APBD Rp20,2 triliun

√ Pensiunan: 3,8 juta orang, APBN Rp12,7 triliun

Secara nasional, pemerintah mengalokasikan Kebijakan pemberian THR tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran THR dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Di tingkat daerah, Pemerintah Kota Tual menyiapkan anggaran Rp12,97 miliar untuk pembayaran THR Tahun 2026 bagi 3.574 aparatur, yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), pejabat negara, serta anggota DPRD.

Pembayaran THR tersebut dijadwalkan mulai 12 Maret 2026, menjelang Hari Raya Idul Fitri, sebagai bagian dari upaya mendorong konsumsi masyarakat dan memperkuat perputaran ekonomi lokal.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tual, Bambang Setiawan Halim, menegaskan seluruh dokumen permintaan pembayaran dari 36 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus diserahkan tepat waktu agar proses pencairan berjalan lancar.

“THR bukan sekadar hak aparatur, tetapi juga menjadi dorongan ekonomi bagi pelaku usaha kecil dan sektor perdagangan di Kota Tual menjelang Idul Fitri,” ujarnya.

Rincian Anggaran THR Kota Tual 2026

1.PNS: Rp8,19 miliar untuk 1.760 orang

2. P3K: Rp4,67 miliar untuk 1.792 orang

3. Pejabat Negara: Rp11,77 juta untuk 2 orang

4. DPRD: Rp87,64 juta untuk 20 orang

Pembayaran THR mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum bagi PNS, P3K, dan pejabat negara. Sementara anggota DPRD menerima uang representasi, tunjangan keluarga, serta tunjangan jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi P3K dengan masa kerja kurang dari satu tahun, pembayaran THR dilakukan secara proporsional sesuai masa kerja sebagaimana diatur dalam ketentuanketentuan Pasal 9 ayat (14) PP 9 Tahun 2026.

Pemerintah Kota Tual berharap pencairan THR ini dapat meningkatkan likuiditas masyarakat serta memperkuat aktivitas perdagangan dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kota Tual.sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di tengah dinamika harga dan ketersediaan kebutuhan pokok,” tambah Bambang.

“Setiap rupiah THR yang masuk ke masyarakat memiliki efek berganda terhadap ekonomi lokal,” kata Bambang.

Pencairan THR menjelang Hari Raya Idul Fitri diharapkan tidak hanya menjamin hak aparatur negara, tetapi juga memperkuat perputaran ekonomi masyarakat.(RF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *