Sat Reskrim Polres Tual Bekuk PS, Pelaku Penikaman Anggota Brimob

Bagikan Artikel

 

Anggota Sat Reskrim Polres Tual membekuk PS, Pelaku Penikaman Anggota Brimob. (Foto: istimewa)

 

Tualterkini.com.- Tak butuh waktu lama, Pierre Sahertian, pelaku penikaman  Briptu Refualu Anggota Brimob Batalion C Pelopor di Tual akhirnya dibekuk Satuan Reskrim Kepolisian Resor Tual.

Informasi yang diterima Malraterkini.com, peristiwa penikaman berawal dari adanya panggilan telepon Senin 10 November 2025, pukul 21.30 WIT dari salah satu kerabat inisial N (keponakan Briptu Refualu) yang menginformasikan telah terjadi pertengkaran antara dirinya  bersama pelaku PS berstatus sebagai suami dari Nungsi yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga.

Sementara masih menerima telepon N sudah lebih awal menghampiri untuk  melaporkan perihal duduk perkara yang memicu pertengkaran dan mengakibatkan N mendapatkan kekerasan fisik.

Setelah mendengar keterangan dari N, Britpu Refualu berinisiatif melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tual. Ketika hendak melewati kamar kost yang ditempati N dan suami tersebut, Refualu melihat PS sedang duduk didepan kamar kost, maka Refualu sengaja menghampiri dengan niat bertanya dan menasehati, tetapi saat bertanya. Naasnya, nasehat Briptu Refualu kepada Pierre Sahertian ditanggapi dengan melakukan tindakan kekerasan. Bahkan, PS menjawab dengan kasar dan sedang dibawah pengaruh alkohol.

Karena mendapat jawaban yang kurang sopan dari N yang berstatus menanti Briptu Refualu hendak memukul Sahertian, namun belum sempat melayangkan tinju, Sahertian lebih dulu mencabut gunting dari arah belakang dan langsung diarahkan ke bagian dada, untuk menyerang.

Melihat hal tersebut, Briptu Refualu langsung menghindar dan menggunakan tangan kirinya untuk menangkis serangan tersebut. Tikaman yang dilakukan Sahertian memang meleset dari tujuannya tetapi tetap mengenai tubuh bagian kiri Refualu, sebagai korban.

Setelah terpojok karena kondisi dan keadaan, Sahertian masih berusaha menikam Refualu, walaupun Sahertian sempat dijatuhkan ke tanah, namun Sahertian tidak menghentikan aksinya.

Melihat kondisi dirinya yang telah terkena tikaman, Refualu memilih menghindar dan menuju Polres Tual untuk melaporkan kejadian tersebut.

Namun dalam perjalanan, PS masih mengejar, dengan maksud hendak melakukan penganiyaan lanjut, tetapi tidak sempat terjadi.Selanjutnya, Briptu Refualu singgah di pangkalan ojek dan meminta ojek setempat untuk mengantarkannya menuju Polres Tual, karena kondisinya yang mengalami perdarahan akibat luka tusukan.

Setibanya di penjagaan Polres Tual, Refualu langsung melaporkan kejadian yang menimpanya dan meminta bantuan anggota jaga untuk menghubungi Danki Brimob sebagai laporan, sekaligus agar mengantisipasi tindakan dari anggota brimob, saat mengetahui rekannya dianiaya.

Usai melaporkan, anggota jaga Polres Tual langsung mengantarkan Refualu ke Rumah Sakit Langgur, tetapi dikarenakan ruangan tindakan yang penuh, Refualu diarahkan ke RSUD Karel Sadsuitubun, untuk dilakukan tindakan pertolongan.

Setelah di lakukan penyidikan, personil Polres Tual langsung melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Tersangka PS.

Dari TKP, disita barang bukti berupa gunting kesehatan milik tersangka dari bahan stainless stell berwarna putih. Tersangka PS dikenakan Pasal Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. (FJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *