Warga Kota Tual Dilarang Gelar Pesta Tanpa Izin Resmi

Bagikan Artikel

Walikota Tual Akhmad Yani Renuat  mengeluarkan maklumat larangan hiburan malam atau pesta. (Foto: istimewa)

 

Tualterkini.com.- Pasca kejadian pesta berujung maut di kawasan Pasar Maren, Kota Tual beberapa hari lalu yang sempat menimbulkan ketegangan antar warga setempat membuat pemerintah Kota Tual mengambil sikap. Melalui Maklumat Walikota tertanggal 25 Agustus 2025. Walikota Tual Akhmad Yani Renuat  mengeluarkan maklumat larangan hiburan malam atau pesta.

Maklumat Nomor 338/1272 itu bertujuan menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman, serta upaya menjaga dan memelihara ketentraman dan ketertiban di wilayah Kota Tual.

“Walikota Tual menginstruksikan kepada seluruh masyarakat Kota Tual, dilarang melaksanakan hiburan malam/pesta,” demikian kutipan maklumat Walikota Tual, Kamis (25/8/2025).

Walikota  menegaskan apabila masih ditemukan kegiatan-kegiatan hiburan malam atau pesta tanpa memiliki izin dari Pemerintah daerah dan kepolisian Resor Kota Tual, maka siap menerima sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam maklumat,Walikota juga mengajak seluruh warga Kota Tual dan stakeholder untuk berpartisipasi dalam menjaga kamtibmas di Kota bertajuk ‘Kota Maren’.

“Menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban, melaporkan potensi gangguan keamanan, serta mematuhi peraturan yang berlaku,”imbaunya.

Informasi yang dihimpun media ini, pengungkapan kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban seorang siswa SMP di Kota Tual meninggal dunia berawal saat korban bersengolan dengan salah satu rekan pelaku di acara hiburan joget. Kemudian terjadi keributan yang berujung pada penikaman terhadap korban, Minggu 24 Agustus 2025 sekira pukul 02.30 WIT berlokasi di Pasar Tual.

Saksi-saksi yang diperiksa ada 13 orang dan 1 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial WR alias Oming Umur 21 Tahun (Pelaku penikaman).

Korban penikaman adalah Komar Safik Renggur Umur (15) merupakan pelajar SMP, Alamat Kompleks Wara Kecamatan Dullah Selatan.

Dikutip dari KabarSulsel Indonesi.com, menyebutkan saat ini pelaku sudah ditahan di ruang sel tahanan Polres Tual untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dipersangkakan Pasal 338 Jo Pasal 351 Jo Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Kapolres Tual AKBP Adrian S.Y. Tuuk, SIK, MH menegaskan perbuatan pelaku tersebut bisa diancam hukuman lebih berat apalagi korban adalah anak dibawah umur, serta pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap oleh anggota Opsnal Sat Reskrim.

Kapolres juga menghimbau agar masyarakat kota Tual tetap menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di kota Tual dan jangan mudah terpancing provokasi di Media Sosial, serahkan proses. (FR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *