Badan Kesbangpol dan OKP/Ormas Kota Tual Zoom Meeting Bersama Kemendagri

Bagikan Artikel

 

Suasana Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tual bersama perwakilan OKP/ormas se-Kota Tual mengikuti zoom meeting bersama Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. (Foto:Farhat Rettob/Tualterkini.com)

 

Tualterkini.com.- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tual bersama perwakilan OKP/ormas se-Kota Tual mengikuti zoom meeting bersama Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Kegiatan Zoom Meeting berlangsung di Aula Kantor Walikota Tual, Kamis 24 Juli 2025.

Dari pantauan Tualterkini.com, pelaksanaan zoom meeting antara Kementerian Dalam Negeri dan Kesbangpol provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia itu melibatkan pula OKP/Ormas. Peserta zoom meeting mendapatkan bimbingan teknis terkait tata kelola manajemen pendaftaran organisasi kemasyarakatan bagi aparatur dan masyarakat.

Hadir pada kegiatan, Plt. Kepala Badan Kesbangpol Kota Tual Arfah Mina Tamher didampingi Kepala Bidang Ormas Badan Kesbangpol Kota Tual Abdullah H.R. Madamar.

“Hadir pada saat zoom meeting dari Kesbangpol Kota Tual dan perwakilan lima belas orang dari Ormas dan OKP se-Kota Tual. Sedangkan, secara keseluruhan turut hadir perwakilan Ormas dan OKP di seluruh Indonesia sebanyak 672 peserta melalui zoom meeting, ” ungkap Plt. Kepala Badan Kesbangpol Kota Tual Arfah Mina Tamher di Kantor Walikota Tual, Kamis (24/7/2025).

Arfah menjelaskan, bimtek yang digelar Kemendagri bertujuan agar proses pendaftaran ormas yang transparan dan akuntabel, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, sambung Arfah, Bimtek juga mengedukasi tata kelola manajemen pendaftaran  OKP/Ormas di Indonesia.

“Pembahasan tentang bagaimana mengelola pendaftaran ormas dengan efektif dan efisien, termasuk sistem informasi ormas yang terintegrasi. Sebab itu, peran aparatur dan masyarakat pentingnya peran serta aparatur dan masyarakat dalam proses pendaftaran ormas, serta bagaimana meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam kegiatan ormas,”ujarnya.

Arfah menyebutkan, peraturan dan kebijakan yang terkait dengan pendaftaran ormas tertuang dalam Permendagri Nomor 57 tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Sistem Informasi Ormas. Selanjutnya, implementasi dan pengawasan pendaftaran ormas, termasuk bagaimana menangani permasalahan yang timbul dalam proses pendaftaran.

“Dengan adanya bimbingan teknis ini, diharapkan aparatur dan masyarakat dapat memahami dengan baik tentang tata kelola manajemen pendaftaran ormas dan dapat melaksanakan proses pendaftaran dengan lebih efektif dan efisien.

Bimtek Kemendagri RI diisi empat (4) narasumber yaitu:
1.Direktur Ormas Kemendagri RI Budi Anwar, S. STP., M. Si
2.Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri,
3.Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana Evan Nur Setya Hadi, S. STP., M. AP
4.Ketua Umum Barisan Pemadam Kebakaran Tafayat Hariq. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *